1. Tindak Pidana Tunggal yaitu tindak pidana yang cukup dilakukan dengan perbuatan satu kali, atau tindak pidana-tindak pidana yang pelakunya sudah dapat dihukum dengan satu kali saja melakukan tindakan yang dilarang dalam undang-undang.
2. Tindak Pidana Berganda yaitu tindak pidana yang baru merupakan tindak pidana, apabila dilakukan beberapa kali perbuatan atau tindak pidana-tindak pidana yang pelakunya hanya dapat dihukum menurut suatu ketentuan pidana tertentu apabila pelaku tersebut telah berulang kali melakukan tindakan (yang sama) yang dilarang oleh undang-undang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar