Sabtu, 02 Juli 2011

Equality Before The Law

       Istilah Equality before the law sesungguhnya lazim digunakan dalam hukum tata negara. alasannya, karena hampir setiap negara mencantumkan masalah ini dalam konstitusinya. Adapun alasan mencantumkan equality before the law dalam konstitusi adalah karena hal ini merupakan suatu norma hukum yang melindungi hak-hak asasi warga negara. jika dalam konstitusi hal ini dicantumkan, maka konsekwensi logisnya penguasaha dan penegak hukum haruslah melaksanakan dan merealisasikan asas ini dalam kehidupan bernegara, sebab bila asas ini tidak dilaksanakan berarti terjadi penyelewengan dari konstitusi meskipun tampaknya bukan merupakan pelanggaran yang terang-terangan, namun sangat dirasakan rakyat betapa ketimpangan hukum merupakan siksa batin yang berkepanjangan.
       Lebih Lanjut, Persamaan itu terdiri dari :
1. Persamaan Alamiah (natural equality) : adalah persamaan yang dibawa dari lahir yang dimiliki oleh manusia. manusia punya rasio, sehingga natural equality berarti bahwa manusia adalah sama karena memiliki akal/rasio yang membedakan manusia dan binatang.
2. Persamaan Hak Sipil (civil equality) : adalah hak sipil yang sama bag semua anggota masyarakat. pengakuan akan persamaan ini bahwa setiap warga negara diperlakukan sama dalam menikmati hak-hak dan perlindungan. Contohnya persamaan dihadapan hukum.
3. Persamaan Politik (political equality) : adalah hak yang sama bagi warga negara untuk berpartisipasi dalam urusan negara. misalnya memberikan hak untuk ikut memilih dalam pemilihan umum. persamaan politik ini dapat dikatakan merupakan basis dmokrasi (political equality is the basic of democracy)
4. Persamaan Ekonomi (economic equality) : adalah persamaan hak dalam meningkatkan taraf perekonomiannya. persamaan ini dititik beratkan pada persamaan kesempatan dan bukan pembagian hasil sebab sedikitnya banyak hasil bergantung pada usaha setiap orang dalam menggunakan kesempatan yang digunakan dalam meningkatkan taraf ekonomi.
       Namun bagi J.E Sahetapy, bentuk equality tersebut masih harus dilengkapi dengan :
1. Social Equality  sendiri meliputi
    a. ethnic equality; dan
    b. cultural equality.
2. Religious Equality


Sumber : Prof. Dr. H. Heri Tahir, S.H., M.H. dalam Bukunya, Proses Hukum Yang Adil Dalam Sistem    Peradilan Pidana Indonesia. 2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar