Sabtu, 02 Juli 2011

Teknik-Teknik Pencucian Uang Menurut Egmount Group

Teknik-Teknik Pencucian Uang Menurut Egmount Group
Oleh
Muhammad Nurul Huda[1].
Munculnya berbagai bentuk kejahatan dalam dimensi baru, akhir-akhir ini, menunjukkan bahwa kejahatan berkembang sesuai dengan perkembangan asyarakat termasuk kejahatan pencucian uang. Sehubungan dengan masalah itu sudah tercatat lebih dari 80 kalai konferensi internasional yang dimulai tahun 1825 hingga tahun 1970. Konferensi-konferensi tersebut membahas upaya-upaya unuk mengatasi persoalan kejahatan[2].
Kecenderungan merebaknya praktik pencucian uang dinegara atau territory yang dikatakan sebagai pusat keuangan bebbas pajak (tax haven country) merupakan suatu fenomena yang sangat actual sampai saat ini. tendensi yang demikian itu tidak terlepas dari kondisi yang berkembang dimasing-masing Negara, terutama semakin meningkat dan meluasnya tindak kejahatan yang memungkinkan tersedianya dana yang dapat dimanfaatkan oleh perorangan, korporasi, ataupun pihak-pihak lain yang memerlukannya[3].
Adapun proses pencucian uang pada dasarnya mempunyai beberapa tahap, yaitu Placement, Layering, dan Integration.
Muahmmad Yusuf, Edi M Yunus, dkk dalam National Legal Reform Program (NLRP) menyatakan Bahwa[4], Placement adalah upaya menempatkan dana yang dihasilkan dari suatu kegiatan tindak pidana kedalam sistem keuangan. Layering, adalah upaya memisahkan hasil tindak pidana dari sumbernya yaitu tindak pidananya melalui beberapa tahap transasksi keuangan untuk menyembunyikan atau menyemarkan asal-ususl dana. Dan  terakhir yaitu, Integration adalah upaya menggunakan harta kekayaan yang telah tampak sah, baik untuk dinikmati langsung, diinvestasikan kedalam berbagai bentuk kekayaan material maupun keuangan, dipergunakan untuk membiayai kegiatan bisnis yang sah, ataupun untuk membiayai kembali tindak pidana.
Money laundering telah menjadi permasalahan yang menarik bagi dewan Eropa (Council of Europe) yang merupakan organisasi internasional pertama, dalam rekomendasi Komite Para Menteri pada tahun 1980 telah mengingatkan masyarakat internasional akan bahaya-bahayanya terhadap Demokrasi dan Role of Law[5]. Nampaknya selain berbahaya bagi demokrai dan role of law juga berdampak pada perekonomian. Berdasarkan statistik IMF, hasil kejahatan yang dicuci melalui bank-bank diperkirakan mencapai nilai sebesar US $1.500 milliyar per tahun[6]. Sementara menurut Associated Press, kegiatan pencucian uang hasil perdagangan obat bius, prostitusi, korupsi dan kejahatan lainnya sebagian besar diprosesmelalui perbankan untuk kemudian dikonversikan menjadi dana legal dan diperkirakan kegiatan ini mampu menyerap nilai US$ 600 milliar per tahun[7]. Ini berarti sama dengan 5% GDP seluruh dunia[8]. Pencucian uang adalah, dimana suatu proses dengan mana satu penyembunyian atau penyamaran sumber, disposisi, pergerakan, atau uang kepemilikan untuk alasan apapun juga[9].
Berhubung money laundering merupakan salah satu aspek kriminalitas yang berhadapan dengan individu, bangsa dan Negara maka pada gilirannya, sifat money laundering menjadi universal dan menembus batas-batas yurisdiksi Negara, sehingga masalahnya bukan saja bersifat nasional, tetapi juga masalah regional dan internasional[10].
Bukan saja perlu, tetapi juga sangat menarik untuk menarik untuk mengetahui bagaimana para launderers melakukan cara-caranya dalam mengubah uang ‘haram’ menjadi uang seolah-olah ‘halal’. Pada tahun 1999, Egmount Training Working Group mengambil prakarsa untuk mengumpulkan kasus-kasus terpilih berkenaan dengan pemberantasan pencucian uang oleh para anggotanya yang terdiri atas Financial Intelligence Unit (FIU) di seluruh dunia[11].
Kompilasi tersebut dibuat dalam rangka peringatan hari ulang tahun Egmount Group pada tahun 2000. Kasus-kasus tersebut merupakan kasus-kasus keberhasilan para FIU yang menkontribusikan kasus-kasus tersebut kepada Egmount Group[12].
Terhadap kasus-kasus tersebut The Egmount Group Membagai Kedalam lima Tipe yaitu[13] :
1.          Penyembunyian ke dalam struktur bisnis (Concealment Within Business Structure)
2.          Penyalahgunaan bisnis yang sah (Misuse of Legitimate Businesses)
3.          Penggunaan identitas palsu, dokumen palsu, atau perantara (Use of False Identities, Document’s, or Straw Men)
4.          Pengekploitasian masalah-masalah yang menyangkut yurisdiksi internasional ( Exploiting International Jurisdictional Issue)
5.          Penggunaan tipe-tipe harta kekayaan tanpa nama (Use of Anonymous Asset Types)
Selanjutnya Sutan Remy Sjahdeini Mengemukan bahwa masing-masing tipe tersebut memberikan keuntungan maupun kerugian bagi para pencucian uang, yaitu sebagai berikut[14] :
1.          Penyembunyian ke dalam struktur bisnis
Melalui tipe pertama ini, pencuci uang berupaya untuk menyembunyikan dana kejahatan mereka kedalam kegiatan normal dari bisnis atau kedalam perusahaan yang telah ada yang dikendalikan oleh organisasi kejahatan yang dimaksud. Upaya untuk memindahkan dana tersebut melalui sistem keuangan dengan mencampur dana tersebut dengan transaksi-transaksi dari bisnis yang telah ada itu, memberikan keuantungan bagi pencuci uang yang bersangkutan.
Menurut the Egmount Group dalam laporannya itu, terdapat 6 (enam) keuntungan bagi para pencuci uang apabila kegiatan pencucian uang dengan menempuh tipe ini. keuangtungan yaitu :
Pertama ialah, bahwa dengan cara ini penajahat yang bersangkutan dapat memiliki kendali terhadap perusahaan yang digunakan untuk melakukan kegiatan penccian uang itu, baik melalui Benefecial ownership atau melalui terjalinnya hubungan yang dekat dengan pemilik yang sebenaranya dari perusahaan tersebut. Kedua, bahwa lemabaga keuangan yang digunakan untuk mentranfer dana itu akan kurang curiga apabila kemudian mengetahui adanya fluktuasi yang demikian besar didalam rekening perusahaan tersebut dibandingkan apabila kegiatan yang serupa dilakukan melalui rekening pribadi. Ketiga, bahwa kegiatan bisnis memiliki alasan-alasan sah bagi pelaksanaan transfer dana kepada atau penerimanaan transfer dana dari yurisdiksi lain, dan dalam berbagai mata uang, sehingga hal demikian itu dapat menurangi tingkat kecurigaan dari lembaga-lembaga keuangan yang bersangkutan. Keempat, bahwa beberapa bisnis—seperti kelab malam (night-clubs) dan rumah makan (restaurant)—bertransaksi terutama dengan uang tunai dan lemabaga-lembaga keuangan akan kurang curiga apabila melihat ada pihak yang melakukan penyimpangan uang tunai yang besar. Kelima, hubungan antara para penjahat dengan perusahaan yang bersangkutan dapat disembunyikan melalui struktur kepemilikan perusahaan, karena apabila rekening tersebut berbentuk personal bank accunt, maka dokumen-dokumen identifikasi khusus dari pribadi-pribadi pembuka rekening tersebut akan diminta oleh lembaga-lembaga keuangan dimana rekenig itu dibuka. Keuantungan Terakhir, adalah bahwa di beberapa Negara biaya untuk mendirikan perusahaan tidak mahal, yaitu hanya beberapa dollar saja.
2.          Penyalahgunaan Bisnis Yang Sah
Dalam tipe ini, pencuci uang menggunakan bisnis yang telah ada atau perusahaan yang telah berdiri untuk menjalankan proses pencucian uang tanpa perusahaan yang bersangkutan mengetahui kejahatan yang menjadi sumber dana tersebut.
Keuantungan utama yang diperoleh dari pencuci uang dari bisnis lain yang tidak mengetahui asal usul dana yang digunakan dalam kegiatan itu, adalah bahwa dana tersebut akan terlihat sekan-akan memang berasal dari perusahaan yang bersangkutan, dan bukan berasal dari pemiliki yang sesungguhnya yang adalah penjahat. Dalam kegiatan ini sering digunakan tenaga professional seperti lawyers dan accountans.
3.          Penggunaan Identitas palsu, Dokumen Palsu, dan Penggunaan Perantara
Penggunaan dokumen-dokumen identitas yang palsu untuk membuka rekening-rekening bank atau melaksanakan transaksi-transaksi yang dapat digunakan untuk maksud meniadakan dapat terlihat adanya hubungan antara asset itu dengan penjahat yang bersangkutan. Dokumen palsu dapat pula digunakan oleh para pencuci uang untuk menunjang upaya-upaya pencucian yang mereka lakukan. Dokumentasi palsu yang dimaksud antara lain berupa pembuatan faktur (false invoicing), tanda terima (receips) palsu, dan dokumen perjalanan (travel documentation) palsu yang digunakan untuk membuktikan kebenaran mengenai dana yang disetorkan kepada lembaga-lembaga keuangan yang bersangkuta.
4.          Pengekploitasian Masalah-Masalah yang Menyangkut Yurisdiksi Internasional
Pencucian uang dapat pula dilakukan dengan mengekploitasi perbedaan-perbedaan peraturan dan persyaratan yang berlaku antara Negara satu dengan Negara lain. Perbedaan tersebut menyangkut ketentuan mengenai rahasia bank, persyaratan identifikasi (untuk membuka rekening di bank), persyaratan transpransi (disclosure requirements), ketentuan perpajakan, persyaratan pendirian perusahaan, dan pembatasan lalu lintas devisa (currency restrictions). Makin berhasil pencuci uang membuat investigator (petugas penyelidik dan penyidik) sulit untuk dapat membuktikan hubungan antara penjahat dengan asset mereka, maka makin sulit penyelidikan yang dilakukan oleh penegak hukum untuk berhasil. Ketidaklaziman yurisdiksi bagi para penyidik, kesulitan bahasa, pembatasan-pembatasan untuk dapat memperoleh informasi yang tersedia, dan baiaya yang mahal untuk melakukan investigasi diluar negeri, dapat menjadi factor penghalang bagi para investigator. Sekalipun letak yurisdiksi luar negeri yang bersangkutan adalah sedemikian rupa sehingga dapat memudahkan bagi investigator yang bersangkutan melakukan investigasi keuangan (financial investigation), namun pada umumnya berlarut-larutnya proses investigasi itu dapat memberikan keuntungan kepada para pencuci uang yang bersangkutan untuk dapat menggunakan kelambatan untuk membingungkan jejak pemeriksaan (audit trail).
5.          Pengunaan Harta Kekayaan Tanpa nama
Tipe yang terakhir ini adalah yang paling sederhana. Para penjahat menaydari bahwa makin sedikit para pencuci uang meninggalkan jejak pemeriksaan (audit trail) yang dapat dilacak oleh para investigator, yaitu jejak yang ditinggalkan oleh kegiatan pencuci uang yang dilakukan oleh para penjahat itu, maka makin kecil kemungkinan investigasi keuangan (financial investigation) dapat berhasil mengungkapkan atau membuktikan hubungan antara penajahat itu dengan asetnya.
Contoh baik yang dapat dikemukakan sehubungan dengan asset yang anonim itu ialah asset yang berupa uang tunai, barang konsumsi (consumers goods), perhiasan, logam mulia, beberapa jenis sistem pembayaran elektronik (electronic payment system), dan beberapa produk finansial (financial product) seperti rekening bank yang dibuka tanpa nama tetapi dengan kode nomor.





[1] Muhammad Nurul Huda, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Jurusan Hukum Pidana Ekonomi Universitas Sebelas Maret Surakarta
[2] M. Arief Amrullah, Tindak Pidana Pencucian Uang Money Laundering, BayuMedia Publishing Cetakan Kedua, Malang, 2004
[3] Yunus Husein, Negeri Sang Pencuci Uang, Pustaka Juanda Tigalima Cet 1, Jakarta, 2008
[4] Muahmmad Yusuf, Edi M Yunus, dkk, Ikhtisar Ketentuan dan Penceahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Editor: Sebastian Pompe, Gregory Churcil, dkk, The Indonesia National Legal Reform Program (NLRP), Jakarta, 2011
[5] Ibid
[6] Adrian Sutedi, Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, Likuidasi, dan Kepailitan, Sinar Grafika Cetakan ketiga, Jakarta, 2010,
[7] Loc.Cit
[8] Loc.Cit
[9] Harmadi, Kejahatan Pencucian Uang Modus-Modus Pencucian Uang di Indonesia (Money Laundering), Setara Press, Malang, 2011
[10] N.H.T. Siahaan, Money Laundering & Kejahatan Perbankan Edisi Revisi, Jala Permata Cetakan Ketiga, Jakarta, 2008
[11] Sutan remy Sjahdeini, Seluk Beluk Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pembiayaan Terorisme, Pustaka Utama Grafiti Cetakan II, Jakarta, 2007
[12] Loc.Cit
[13] Ibid
[14] Ibid

1 komentar:

  1. Salam pembuka!
    Nama saya Dewi Rumapea, saya dari kota SEMARANG, Indonesia. Saya ingin menggunakan media ini untuk menginformasikan semua dalam kelompok ini mencari pinjaman sangat berhati-hati karena ada penipuan di mana-mana. beberapa bulan yang lalu, aku finansial turun dan saya memutuskan untuk mencari pinjaman dari Man di Malaysia dan saya tertipu oleh orang di Malaysia. Saya hampir kehilangan harapan sampai seorang teman saya merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal dan asli disebut Ibu Glory, pemberi pinjaman swasta yang meminjamkan jumlah pinjaman dari Rp500,000,000 tanpa stres pada tingkat bunga 2% yang merupakan terjangkau tingkat bunga untuk saya.

    setelah transfer kredit saya ke rekening bank saya, saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan telah mentransfer langsung ke rekening saya dengan Ibu Glory tanpa penundaan. Karena saya berjanji ibu bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan hubungi Ibu Glory melalui email:gloryloanfirm@gmail.com

    Saya menggunakan waktu ini untuk menginformasikan semua yang anda juga dapat menghubungi saya di email saya: dewiputeri9@gmail.com dan Nur Izzatul Azira Ismail, dari Malaysia yang memperkenalkan saya dan mengatakan kepada saya tentang Ibu Glory, Dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Glory, Anda dapat juga menghubungi dia melalui email:utariwirmayaty@gmail.com Sekarang, semua yang akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya yang saya kirim langsung ke rekening bulanan.

    Catatan: Tidak ada biaya pendaftaran, asuransi atau biaya pajak

    Saya ingin mengucapkan terima kasih kepada Yang Maha Kuasa karena menggunakan Ibu Glory untuk mengubah cerita keuangan saya dan sekarang saya adalah pemilik bisnis saya yang bangga, semoga Allah terus memberkati Ibu Glory dan terus menggunakannya untuk membantu kita semua dalam kesulitan keuangan.

    BalasHapus