Senin, 04 Juli 2011

Sinkronisasi Undang-Undang Perbankan vs Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi


                     Sinkronisasi Undang-Undang Perbankan vs Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi
Oleh
Muhammad Nurul Huda[1].

Globalisasi telah merambah hampir semua ranah kehidupanmasyarakat baik itu di bidang ekonomi, politik, ilmu pengetahuan dan teknologi ( IPTEK ), budaya, pendidikan dan lain-lain. Walaupun istilah “globalisasi” telah menjadi suatu kosakata yang klasik, tetapi suka tidak suka, diseluruh pelosok dunia sekarang ini telah hidup dalam: suatu habitat yang global, transparan, tanpa batas, saling mengait dan saling bergantungan (Interpendence)[2].
Indonesia sebagai salah satu masyarakat dunia baik secara langsung dalam menghadapi globalisasi yang telah merambah hampir semua ranah kehidupan juga telah mempersiapkan pula segala program pembangunan hampir di seluruh sector kehidupan.
Pembangunan yang sedang dilaksanakan baik sejak masa pemerintahan orde baru maupun masa reformasisasaran utamanya adalah terciptanya landasan yang kuat bagi Indonesia untuk tumbuh dan berkembang dengan arus kekuatan sendiri. ( tidak bergantung kepada pihak asing ) menuju masyarakat adil dan makmur[3]. Tujuan tersebut dapat dicapai salah satunya melauli pembangunan indonesia[4]. Pembangunan dibidang ekonomi menjadi titik berat pembangunan jangka panjang karena dengan peningkatan hasil-hasil dalam bidang ekonomi, akan tersedia sumber-sumber pembangunan yang lebih luas bagi peningkatan pembangunan dibidang social budaya, pertanahan, dan keamanan[5].
Pembangunan dibidang ekonomi juga harus diikuti pula dengan pembangunan dibidang hukum. Hal ini terkait dengan upaya memberikan masukkan yang relevan sebagai bahan dasar untuk melakukan pembangunan dibidang ekonomi, sebelumnya juga harus perlu diketahui peran hukum dalam bidang ekonomi. Dengan langkah ini akan bisa diketahui tuntutan bidang ekonomi yang bisa dijadikan masukkan yang bermanfaat untuk menunjang pertumbuhan ekonomi[6].
Dalam upaya menempatkan hukum sebagai instrumen yang berwibawa untuk mendukung pembangunan ekonomi, tampaknya perlu diketahui peran apa yang dikehendaki oleh bidang ekonomi dari keberadaan hukum masyarakat. Ekonomi mengaharapkan agar pembangunan hukum ekonomi harus diarahkan untuk menampung dinamika kegiatan ekonomi dengan menciptakan kegiatan yang efisien dan produktif dan mengandung daya peditekbilitas[7].
Akan tetapi, seharusnya peran hukum terhadap pembangunan ekonomi selain itu juga harus mencerminkan ideology, visi dan misi dari tujuan nasional Negara, dan juga peran lain dari hukum yang sangat penting dalam kehidupan ekonomi adalah kemampuannya untuk mempengaruhi tingkat kepastian dalam hubungan antar manusia didalam masyarakat.
Tujuan pembangunan dibidang hukum serta dibidang ekonomi juga ditunjukkan dengan terciptanya situasi dan kondisi yang tertib dalam pelaksanaan kegiatan ekonomi yang berdasarkan hukum. Pada pembangunan hukum, kiranya perlu diingat kembali bahwa sesungguhnya ketertiban itu merupakan tujuan pokok dan pertama dari segala hukum. Kebutuhan ini merupakan syarat pokok (Fundamental) bagi adanya suatu masyarakat yang teratur. Era pembangunan pada hakikatnya adalah era perubahan tidak hanya semata-mata perubahan fisik, tetapi seharusnya perubahan sikap (attitudes) dalam masyarakat.
Menghadapi era pembangunan, jelas hukum tidak lagi hanya memiliki fungsi memilihara kepastian dan ketertiban semata, tetapi hukum memiliki fungsi sebagai alat atau pengatur sarana pembangunan dalam arti penyalur kegiatan manusia kearah yang dikehendaki oleh pembangunan atau pembaharuan.
Pembangunan nasional dalam perjalannya akan menimbulkan perubahan-perubahan, baik berupa fisik kebendaan, kewilayahan, maupun yang menyangkut tata nilai, cara piker, perilaku dan perilaku masyarakat. Karena itu dalam keseluruhan proses gerak dan dinamikanya akan timbul berbagai kerawanan, karena munculnya berbagai benturan kebutuhan, kepentingan dan pandangan hidup masyarakat[8].
Seiring dengan kemajuan tersebut seharusnya peraturan hukum yang ada harus saling bersinerdalam mengahdapaiberbagai tinak pidana kejahatan yang merugikan keuangan Negara, terutama kejahatan mengenai korupsi karena korupsi telah melenyapkan hampir sekian banyak warga Negara yang jatuh miskin dan banyak kendala lain yang di temui dalam masyarakat.
Berdasarkan laporan Bank dunia sebagaimana disebutkan dalam gobal development finance 2000, Indonesia dikategorikan sebagai Negara yang hutangnya parah tetapi berpenghasilan rendah (severely indebted low income country), satu kelompok dengan Negara-negara termiskin di dunia seperti mali dan eitopia[9]. Berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut Sumitro djojohadikusumo secara substansial mengatakan bahwa kebocoran anggaran Negara pada waktu itu sudah sangat parah, yang menurut beliau tidak kurang dari 30% dari total anggaran pembangunan[10].
Korupsi sekurang-kurangnya menuntungkan beberapa orang yang duduk dalam kekuasaan, membuatnya menjadi suatu masalah yang sulit untuk diatasi,. namun banyak pemimpin dan pejabat daerah masih banyak yang menyibukkan dirinya apakah itu termasuk dalam bidang administrative atau dalam bentuk tindak pidana korupsi.
Melihat kejadian diatas, dapat dikatakan korupsi merupakan salah satu masalah paling besar di Negara-negara berkembang, dan maslah itu semakin menarik perhatian begitu kita memasuki decade zaman modern ini. Kehancuran yang dikakibat oleh korupsi tidak jarang menimbulkan berbgai konflik yang ada[11] ,diantaranya politik, social budaya, ekonomi dan penegakan hukum itu sendiri.
Dalam kenyataannya banyak terjadi perdebatan diantara para ilmuan atau praktisi hukum mengenai siapa yang berhak menangai apabila ada satu masalah dengan sesuatu kasus yang ada dua undang-undang yang mengatur.
Hal ini memang menjadi perhatian bersama untuk menentukan dimana harus diletakkan masalah-masalah yang harus dipecahkan dalam tahap adanya perjumpaan dua hukum atau undang-undang yang mengatur masalah yang sama terhdap suatu kejadian hukum.
Berbagai masalah lain pun banyak ditimbulkan dalam berbagai peraturan tentang mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi. Apabila dilihat dari segi aturan perundang-undang tentang perbankan mengatakan bahwa memberikan keterangan palsu merupakan kejahatan dibidang perbankan, sedangkan dilain pihak undang-undang korupsi mengatakan itu adalah masalah yang berkaitan dengan korupsi.

PURE THEORY OF LAW( TEORI HUKUM MURNI DASAR-DASAR HUKUM NORMATIF)
pemikiran Hans Kelsen di ilhami dari pemikiran filosof jerman Immanuel Kant. Ia sesungguhnya menggunakan teori kantanian tentang pengetahuan dalam teori hukumnya. Kant percaya bahwa dunia objektif diubah oleh kategori-kategori formal tertentu yang berlaku kepadanya oleh pemikir. Menurut kantanian, kelsen mencari unsure unsure formal sebagai konsep pemikiran manusia yang dapat menungkap karakter dan kehidupan sebuah system hukum[12].
Dasar-dasar pokok teori hans kelsen adalah sebagai berikut:
a.     Tujuan teori tentang hukum, seperti juga setiap ilmu, adalah untuk mengurani kekalutan yang ada dan meningkatkan kesatuan
b.     Teori hukum adalah ilmu. Bukan kehendak, keinginan. Ini adalah pengetahuan yang ada, bukan tentang hukum yang seharusnya ada.
c.     Ilmu Hukum adalah normatif
d.     Sebagai suatu teori tentang norma-norma, teori hukum tidak berurusan dengan persoalan efektivitas norma-norma hukum
e.     Suatu teori tentang hukum adalah formal, suatu teori tentang cara pengaturan dari isi yang berubah-ubah menurut jalan atau pola yang spesifik
f.      Hubungan antara teori hukum dengan suatu system hukum positif tertentu adalah seperti antara hukum yang mungkin dan hukum yang ada[13].
Inti ajaran hans kelsen ada tiga konsep yaitu[14].
1.     Ajaran Murni Hukum
Hans Kelsen Ingin membersihkan ilmu hukum dari anasir-anasir non hukum seperti sejarah, moral, sosiologi, politik dan sebagainya
2.     Ajaran Tentang Grundnorm
Grundnorm merupakan induk yang melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan system hukum tertentu. Jadi antara grundnorm yang ada pada tata hukum A tidak mesti sama pada Grundnorm pada tataran B. grundnorm ibarat bahan bakar yang menggerakkan seluruh system hukum[15]. Grundnorm memiliki fungsi sebagai dasar mengapa hukum itu ditaati dan memepertanggungjawabkan pelaksanaan hukum.
3.     Ajaran tentang Stufenbautheorie
Peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada dipuncak piramida. Dan semakin kebawah semakin bergam dan menyebar. Norma dasar teratas adalah abstark dan makin kebawah semakin konkrit. Dalam proses itu, apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya” berubah menjadi sesuatu yang “dapat” dilakukan.
Dalam kaitannya dengan norma hukum, Hans Kelsen mengemukakan teorinya tentang jenjang norma hukum (stufenbau), dimana ia berpendapat bahwa norma-norma hukum itu berjenjang-jenjang dan berlapis-lapis dalam suatu hierarki tata susunan, dimana suatu norma yang lebih rendah berlaku, bersumber, dan berdasar pada norma yang lebih tinggi berlaku, bersumber dan berdasar pada norma yang lebih tinggi lagi, demikian seterusnya sampai pada suatu norma yang tidak dapat ditelusuri lebih lanjut dan bersifathipotesis dan fiktif, yaitu norma dasar (grundnorm).
Hubungan antara norma yang mengatur dan penciptaan norma lain dan norma yang diciptakan sesuai dengan norma yang pertama bisa dikemukakan secara kiasan sebagai hubungan superordinasi dan subordinasi. Norma yang mengatur penciptaan norma lain berkedudukan lebih tinggi, norma yang diciptakan sesuai dengan norma yang disebut pertama itu berkedudukan lebih rendah.
Tatanan hukum bukanlah sebuah system norma terkoordinir yang berkedudukan sama, melainkan sebuah hierarki norma hukum dengan berbagai jenjang. Kesatuannya diwujudkan oleh kaitan yang tercipta dari fakta bahwa keabsahan suatu norma, yang diciptakan sesuai dengan norma lain, bersandar pada norma lain itu, yang penciptaannya pada gilirannya yang ditentukan oleh norma ketiga. Ini merupakan regresi yang pada akhirnya berujung pada norma dasaryang diandaikan keberadaannnya.
Karena itu, norma dasar ini merupakan alasan tertinggi bagi keberadaan norma. Norma yang satu diciptakan sesuai dengan norma yang lain, dan dengan demikian terbentuklah sebuah tatanan hukum dalam struktur hierarkinya[16].
Norma dasar yang merupakan norma tertinggi dalam system norma tersebut tidak lagi dibentuk oleh suatu norma yang lebih tinggi lagi. Tetapi norma dasar itu ditetapakan terlebih dahulu oleh masyarakat sebagai norma dasar yang merupakan gantungan bagi norma-norma yang berada dibawahnya sehingga suatu norma dasar dikatakan Presupposed[17].
perlu dicatat bahwa norma dalam Negara, dimanapun adany, selalu akan berjenjang, bertingkat dan merupakan suatu “regressus”. Menurut Hans Kelsen Norma Hukum ( legal Norm ) tersebut dapat dibedakan antara general norm dan individual norm. termasuk dalam dalam general norm adalah Custom dan Legeslation. Hukum yang diciptakan dari Custom disebut “Customary Law”, sedangkan hukum yang diciptakan oleh badan legislative (Law created By Legeslative) disebut statute.
Kemudian norma-norma individul meliputi “putusan badan yudisial” disebut “judicial Acts”. Dan “transaksi hukum” atau “legal transaction” yaitu berupa contract dan Treaty[18]
Hans Nawiasky, salah seorang murid Hans Kelsen, mengembangkan teori gurunyatentang teori jenjang norma dalam kaitannya suatu Negara. Menurutnya, bahwa selain norma itu berlapis-lapis dan berjenjang-jenjang, norma hukum dari suatu Negara itu juga berkelompok-kelompok. Hans Nawiasky mengelompokkan norma-norma hukum dalam suatu Negara itu menjadi emapat kelompok besar yang terdiri atas:
1.     Kelompok I : Staatsfundamentalnorm ( Norma fundamental Negara )
2.     Kelompok II : Staatsgrundgezetz ( Aturan Dasar/Pokok Negara )
3.     Kelompok III : Formell Gezetz ( Undang-Undang Formal )
4.     Kelompok IV : Verordnung & Antonomic Satzung ( Aturan Pelaksanaan & Aturan Otonom ).
Kelompok-kelompok norma hukum tersebut hampir selalu ada dalam tatanan susunan norma hukum setiap Negara walaupun mempunyai istilah yang berbeda-beda ataupun jumlah norma hukum yang berbeda dalam setiap kelompoknya.
Menurut Hans Nawiasky Staatsfundamentalnorm ialah norma yang merupakan dasar bagi pembentukan konstitusi atau undang-undang dasar suatu Negara (Staatverfassiing), termasuk norma pengubahannya. Hakikat hukum suatu Staatsfundamentalnorm ialah syarat bagi berlakunya suatu konstitusi atau undang-undang dasar. Ia ada terlebih dulu sebelum adanya konstitusi atau undang-undang dasar. Konstitusi menurut Carl Schmitt merupakan atau konesensus bersama tentang sifat dan bentuk suatu kesatuan politik yang disepakati oleh suatu bangsa.
Aturan dasar Negara atau aturan poko Negara (Staatsgrundgezet) merupakan kelompok norma hukumdibawah norma fundamental Negara. Norma-norma dari aturan dasar/pokok Negara ini merupakan aturan-aturan yang masih bersifat pokok dan merupakan aturan-aturan umm yang masih bersifat garis besar sehingga masih merupakan norma tunggal dan belum disertai norma sekunder.
Di Negara Indonesia aturan dasar pokok Negara ini tertuang dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar 1945 dan ketetapan majelis permusyawaratan rakrat. Serta dalam hukum dasar tidak tertulis yang sering disebut sebagai Konvensi Ketatanegaraan. Aturan dasar /pokok Negara ini merupakan landasan bagi pembentukan undang-undang (formel gezetz) dan peraturan lain yang lebih rendah.
Kelompok norma hukum yang berada dibawah aturan dasar/pokok Negara adalah formel gezetz atau diterjemahkan dengan undang-undang (formal). Berbeda dengan kelompok-kelompok norma diatasnya maka norma dalam suatu undang-undang sudah merupakan norma hukum yang lebih konkret dan terinci serta sudah dapat berlangsung didalam masyarakat.

B. TATA SUSUNAN NORMA HUKUM REPUBLIK INDONESIA
Sejak lahirnya Negara republik Indonesia dengan proglamasi kemerdekaannya, serta ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945 sebagai konstitusinya, maka terbentuklah system norma hukum republik Indonesia. Apabila dibandingkan dengan teori jenjang norma (stufentheorie) dan Hans Kelsen dan teori jenjang norma hukum (die theorie vom Stufennordnung der rechthormen) dan hans nawiaski terdahulu, kita melihat adanya cerminan dan kedua system norma tersebut dalam system norma hukum republik indonesia
Didalam system norma hukum Negara republik Indonesia, pancasila merupakan norma hukum yang tertinggi, yang kemudian berturut-turut dikuti oleh batang tubuh undang-undang dasar 1945. Ketetapan majelis permusyarawatan rakyat serta hukum dasar tak tertulis atau juga disebut sebagai konvensi ketatanegaraan sebagai aturan dasar Negara atau aturan pokok Negara (staatgrundgezetz), undang-undang (formell gezetz) serta peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom (verordnung&autonome satzung) yang dimulai dalam peraturan pemerintah, keputusan presiden, keputusan menteri. Dan peraturan pelaksanaan dan peraturan otonom lainnya[19].
Didalam pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan peratura Perundang-Undangan, disebutkan mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang undangan adalah sebagai berikut:
a.     Undang-Undang Dasar Negara republik Indonesia Tahun 1945
b.     Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang_undang
c.     Peraturan Pemerintah
d.     Peraturan Presiden
e.     Peraturan Daerah
Untuk meningkatkan koordinasi dan kelancaran prose’s pembentukan peraturan perundang-unangan, maka Negara republik Indonesia sebagaimana Negara berdasarkan atas hukum perlu memiliki peraturan mengenai pembentukan peraturan perundang-undangan.
Untuk itulah kemudian dibuatlah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Perundang-Undangan.

TEORI PERUNDANG-UNDANGAN DAN ASAS-ASAS PERATURAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANAGAN.

Konstitusi dapat diartikan sebagai sebuah dokumen yang terdiri seperangkat aturan pokok tentang pemerintahan sebuah Negara. Konstitusi dalam arti ini akan menunjukkan sebuah gambaran tentang keseluruhan system pemerintahan suatu Negara.
Dengan demikian, konstitusi berkedudukan sebagai hukum yang fundamental sifatnya dan hukum yang tinggi kedudukannya.sebagai konsekwensi pengertian tersebut maka konstitusi yang demikian ini adalah:
1.     adanya peraturan tentang kedudukan Negara
2.     adanya pemberian kewenangan kepada lembaga-lemabaga Negara tersebut
3.     sebagai konsekwensinya adalah adanya pembatasan kewenangan terhadap lembaga-lembaga Negara.
Selain pengertian diatas, konstitusi dipandang sebagai jenjang tertinggi dalam hukum positif  dari konstitusi dipahami dalam pengertian material yakni sebagai sekumpulan norma positif yang mengatur penciptaan norma-norma hukum umum. Konstitusi bisa diciptakan oleh adat atau dengan tindakan tertentu yang dilakukan oleh satu atau kelompok individu, yakni melalui tindakan legeslasi.
Dalam hal ini Hans Kelsen Mengemukakan, bahwa konstitusi dalam artian material harus dibedakan dari konstitusi dalam pengertian formal, yakni sebuah dokumen yang dinamakan “konstitusi” yang sebagai konstitusi tertulis, bisa berisi tidak hanya norma-norma yang mengatur penciptaan norma hukum (yakni legeslasi), namun juga norma-norma tentang subyek-subjek lain yang penting secara politis, dan selain itu regulasi yang menurutnya norma-norma yang terkandung didalam dokumen ini dapat dihapus dan atau diubah tidak sama dengan undang-undang biasa, namun dengan prosdur khusus dan dengan persyaratan yang lebih ketat[20].
Istilah dan pengertian undang-undang secara etimologis perundang-undangan berasal dari istilah “undang-undang”, degan awalan ‘per’ dan akhiran ‘an’ inbuhan per-an menunjukkan arti segala hal yang berhubungan dengan undang-undang.
Istilah perundang-undangan (legislative, wetgeving, atau gezetzgebung) dalam beberapa kepustakaan mempunyai pengertian yang berbeda[21]. Dalam kamus umum yang berlaku, istilah legeslation dapat diartikan dengan perundang-undangandan pembuatan undang-undang[22],  istilah wetgeving diterjemahkan dengan pengertian membentuk undang-undang, dan keseluruhan daripada undang-undang Negara, sedangkan istilah gezetzbung diterjemahkan dengan pengertian perundang-undangan[23].
Menurut Mahfud M.D, peraturan perundang-undangan adalah “semua hukum dalam arti luas yang dibentuk dengan cara tertentu, oleh pejabat Negara yang berwenang dan dituangkan dengan cara tertentu, oleh pejabat yang berwenang dan dituangkan dalam bentuk tertulis[24]”.
Maka dalam hal ini seperangkat aturan mempunya asas-asas sebagai jantung hukumnya. Dalam hal ini terdapat beberapa asas dalam peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
a.     undang-undang tidak berlaku surut
arti dari pada asas ini adalah bahwa undang-undang hanya boleh dipergunakan terhadap peristiwa yang disebut dalam undang-undang tersebut, dan terjadi setelah undang-undang itu dinyatakan berlaku.
Dalam hal ini berkaitan pula dengan hukum pidana dengan Nullum Delictum Nulla Poena Sine Praevia Lege Poenali artinya tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecualai atas kekuatan peraturan perundang-undangan yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu[25]
b.     Asas Lex Superior Derogat Legi Inferiori, yaitu asas pertingkatan peraturan perundang-undangan. Asas pertingkatan hanya berlaku untuk hukum perundang-undangan dan aturan kebijakan
c.     Asas Lex Specialis Derogat Legi generalis, asas ini mengandung makna, bahwa aturan khusus akan mengkesampingkan aturan hukum yang umum.
d.     Asas Lex Posterior Derogat Legi Priori, Aturan Hukum yang lebih baru mengkesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama.
e.     Asas Mengutamakan Atau mendahulukan Hukum tertulis dari hukum yang tidak tertulis
f.      Asas kepatutan, keadilan, kepentingan umum, dan ketertiban umum[26].
Asas-asas hukum sebagaimana diuraikan diatas memegang peranan penting bagi[27]
a.     perundang-undangan, karena memberi arahan garis-garis besarnya dalam pembentukan hukum
b.     hakim, karena memberi bahan yang sangat berguna dalam penafsiran undang-undang secara dogmatis serta melakukan undang-undang secara analogis
c.     Ilmu Hukum, karena asas-asas hukum merupakan hasil peningkatan berbagai peraturan-peraturan hukum dari tingkatan-tingkatan yang rendah


Materi Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan telah Sinkron Dengan Materi Dengan materi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Sebagaimana Diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Kaitannya Memberikan Keterangan Palsu Dalam Rangka Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi
Didalam undang-undang perbankan di bagian penjelasan  Pembangunan nasional yang dilaksanakan selama ini merupakan upaya pembangunan yang berkesinambungan dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Guna mencapai tujuan tersebut, pelaksanaan pembangunan harus senantiasa memperhatikan keserasian, keselasaran, dan keseimbangan berbagai unsur pembangunan, termasuk di bidang ekonomi dan keuangan. Perkembangan ekonomi nasional dewasa ini menunjukkan arah yang semakin menyatu dengan ekonomi regional dan internasional yang dapat menunjang sekaligus dapat berdampak kurang menguntungkan.
 Sementara itu, perkembangan perekonomian nasional senantiasa bergerak cepat dengan tantangan yang semakin kompleks. Oleh karena itu, diperlukan berbagai penyesuaian kebijakan di bidang ekonomi termasuk sektor perbankan sehingga diharapkan akan dapat memperbaiki dan memperkukuh perekonomian nasional. Sektor perbankan yang memiliki posisi strategis sebagai lembaga intermediasi dan penunjang sistem perbankan merupakan faktor yang sangat menentukan dalam proses penyesuaian dimaksud. Sehubungan dengan itu, diperlukan penyempurnaan terhadap sistem perbankan nasional yang bukan hanya mencakup upaya penyehatan bank secara individual melainkan juga penyehatan sistem Perbankan secara menyeluruh. Upaya penyehatan Perbankan nasional menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, bank-bank itu sendiri dan masyarakat pengguna jasa bank. Adanya tanggung jawab bersama tersebut dapat membantu memelihara tingkat kesehatan Perbankan nasional sehingga dapat berperan secara maksimal dalam perekonomian nasional.
Dalam rangka meningkatkan fungsi kontrol sosial terhadap lembaga perbankan, ketentuan mengenai rahasia bank yang selama ini sangat tertutup harus ditinjau ulang, Rahasia Bank dimaksud merupakan salah satu unsur yang harus dimiliki oleh setiap bank sebagai lembaga kepercayaan masyarakat yang mengelola dana masyarakat, tetapi tidak seluruh aspek yang ditatausahakan bank merupakan hal-hal yang dirahasiakan[28].
Sedangkan kalau dilihat sekarang ini ialah bahwa adanya keininginan kuat dari warga masyarakat indonesi dalam memberantas korupsi ternyata tidak mendapatkan hasil yang memeuaskan hal ini dapat dilihat dari adanya dua aturan perundang-undangan yang mengatur terhadap masalah yang sama harus berbeda jalur. Hal ini tentunya akan mengakibatkan terhambatnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang sudah hampir masuk kesemua lini kehidupan.
Adanya ketidak sinkron-an dari peraturan hukum antara undang-undang perbankan dengan undang-undang tindak pidana korupsi terlihat dari adanya perbedaan yang dirumuskan dalam undang-undang perbankan. Dalam pasal 44 undang-undang perbankan harus ada izin tertulis dari pemilik rekening atau kuasanya untuk bisa membuka rekening terdakwa, dan atau apabila terdakwa sudah meninggal dunia hanya bisa melalui ahli warisnya.
Sedangkan dalam undang-undang tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan tindak pidana  lain yang berkaitan dengan korupsi adalah salah satunya yaitu apabila bank tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar atau bank yang tidak memberikan keterangan tersangka[29].

Kejahatan Memberikan Keterangan Palsu Kaitannya Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Dari Hasil Tindak Pidana Korupsi  termasuk tindak pidana perbankan atau tindak pidana korupsi.
Bank merupakan merupakan bagian dari system keuangan dan system pembayaran suatu Negara, bahkan pada era globalisasi sekarang ini, bank juga merupakan bagian dari system keuangan dan system pembayaran dunia. Masyarakat menempatkan dana ( baik itu dana yang halal maupun tidak) pada suatu bank juga didasarkan atas kepercayaan masyarakat itu sendirikepada suatu bank.
Maka, tidaklah berlebihan jika bank dikatakan sebagai suatu lembaga keuangan yang eksistensinya tergantung mutlak kepada kepercayaan mutlak dari nasabahnya yang mempercayakan jasa-jasa lain yang dilakukan mereka melalui bank pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
Oleh karena itu bank sangat berkepentingan dalam melindungi seluruh hal yang berkait erat dengan masalah-masalah yang berkaitan dengan identitas nasabah. Tentu saja hal ini sangat mendasar bagi keberlangsungan dari para pihak untuk saling menghargai.
Dilain pihak, dalam upaya pemberantasan korupsi dan sedang giat-giatnya memberantas korupsi seluruh komponen masyarakat agar kasus korupsi harus sesegera mungkin untuk ditarik ke sidang pengadilan. Adanya dua kepentingan hukum yang saling tindih ini tentunya tidak akan membawa manfaat bagi penegakan hukum. Dalam penegakan hukum yang berbentur dengan kepentingan hukum lainnya harus ada yang didahulukan. Hukum harus untuk melindungi kepentingan manusia yang lebih banyak.
Dalam penegakan hukum, (law emforcement) terdapat kehendak agar hukum tegak, sehingga nilai-nilai yang diperjuangkan melalui instrumen hukum yang bersangkutan dapat diwujudkan. Sedangkan dalam menggunakan hukum, cita-cita yang terkandung dalam hukum belum tentusecara sungguh-sungguh hendak diraih, sebab hukum tersebut digunakan untuk membenarkan tindakan-tindakan yang dilakukan[30].
Dilain pihak peraturan yang dibuat oleh para pengusa memang sengaja demi keuntungan kelompok. Hal ni disebabkan karena korupsi sudah demikian merajalelanya dan berurat akar sehingga individu-individu yang berada dalam lindungannya tidak tergoda untuk menyembunyikan perbuatannya[31].
Namun apakah kejahatan terhadap memberikan keterangan palsu merupakan kejahatan perbankan atau tindak pidana korupsi dalam hal pengembalian asset. Secara yuridis tindak pidana perbankan termasuk dalam kategori tindak pidana admnistratif (Administrative Offence) atau tindak pidana yang mengganggu kesejahteraan masyarakat (Public Welfare Offence ). Yang terpenting dalam dalam rangka memberikan perlindugan terhadap kegiatan dibidang perbankan melalui hukum pidana[32].
Sedangkan Menurut Penulis menenai permasalahan yang kedua ini ialah tetap menggukan undang-undang tindak pidana korupsi yaitu dengan alasan untuk supaya agar uang dari hasil tindak pidana korupsi itu bisa dilihat dengan pasti jumlahnya dan kemudian dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan dan atau dakwaan suapaya uang hasil tindak pidana korupsi tersebut dikembalikan kedalam kas Negara.










[1] Muhammad Nurul Huda, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Jurusan Hukum Pidana Ekonomi Univesrsitas Sebelas Maret Surakarta
[2] Adi Sulistiyono dan Rustam Adji, Hukum Ekonomi Sebagai Panglima, Mas Media Buana Pustaka, Sidoarjo, 2009
[3] Edi Setiadi dan Rena Yulia, Hukum Pidana Ekonomi, Graha Ilmu,Yogyakarta, 2010
[4] TB Irman S, Anatomi Kejahatan Perbankan (Banking Crime Anatomi), Saatnya Kriminalitas Perbankan Terungkap, MQS Publishing dan Ayya Group, Bandung, 2006
[5] Edi Setiadi dan Rena Yulia, Loc.Cit
[6] Adi Sulistiyono dan Rustam Adji, Op.Cit
[7] Ibid
[8] Sunaryati Hartono, Politik Hukum Menuju Satu Sistem Hukum Nasional, Alumni, Bandung, 1991
[9] Arya maheka, KPK Mengenali dan memberantas Korupsi, Jakarta
[10] Surachmin, Solusi Pemberantasan Korupsi, Inn-Red, Jakarta, 2007
[11] Robert Klitgaard, Membasmi Korupsi Edisi Kedua penerjemah Hermoyo, yayasan Obor Indonesi, Jakarta, 2001
[12] Hari Chand, Modern Jursprudence, University Of Malaya Press, Kuala Lumpur, 2000
[13] Sadjipto Rahardjo, Ilmu Hukum Cetakan Keenam, Citra Aditya Bhakti, Bandung, 2006
[14] Teguh Presetyo dan Abdul halim Barkatullah, Ilmu Hukum dan Filsafat Hukum: Study Pemikiran Para Ahli Hukum Sepanjang Zaman Cetakan Kedua, Pustaka Pelajar, Yoyakarta
[15] Adi Sulistiyono, Bahan Kuliah Teri Hukum Pascasarjana Universitas Sebelas Maret. Tidak di Publikasikan
[16] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Hukum Normatif, Nusa Media, Bandung, 2008 Terjemahan dari Buku Hans Kelsen Pure Theori Of Law, Berkeley University Of California Press, 1978
[17] Maria Ferida Indarti, Ilmu Perundang-Undangan Dasar dan Pembentukannya, Kanisius, Yogyakarta, 1998, hlm. 25
[18] Rodjisi Ranggawijaya, Pengantar Ilmu Perundang-Undangan Indonesia, Bandung
[19] Ibid
[20] Hans Kelsen,  Op.Cit
[21] Maria Farida, Op.cit
[22] Jhon M Echols Da Hasan Sadily, Kamus Bahasa Inggris Indonesia, Gramedia, Jakarta, 1987
[23] Adolf Heiken dan SJ, kamus Jerma-Indonesia Cetakan Ketiga, Garamedia Pustaka Umum, Jakarta, 1992
[24] Moch Mahfud MD, Konstitusi dan Hukum dalam Kontroversi Isu Cetakan Kedua, Rajawali Press, Jakarta
[25] Muchsin, Op.Cit
[26] Bagir Manan, Hukum Positif Indonesia Satu Kajian Teoritik, FH UII Press, Yokyakarta
[27] M L Tobing, Sekitar Pengantar Ilmu Hukum, erlangga, Jakarta, 1983
[28] Penjelasan Undang-Undang Perbankan
[29] Komisi Pemberantsan Korupsi, Memahami Untuk Membasmi Buku Saku Untuk Memahami Tindak Pidana Korupsi, penerbit Komisi Pemberantasan Korupsi Cetakan Kedua, Jakarta, 2006
[30] Roni Rahman Nibaskara, Tegakkan Hukum Gunakan Hukum, Kompas, Jakarta, 2006
[31] Hartiwiningsih, Problema Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Indonesia, Sebelas Maret University Press, Surakarta
[32] Nyoman Serikat Putra Jaya, Beberapa Pemikiran Kearah Hukum Pidana, Citra Adutya Bakti, Jakarta, 2008

2 komentar:

  1. Terimakasih atas pencerahannnya. Saya ingin berkonsultasi terkait insiden salah sistem yang dilakukan oleh BNI Syariah sehingga merugikan nasabahnya. Bagaimana saya bisa menghubungi bapak/ibu secara lebih personal? Berikut email saya di lilianakartika123 @gmail.com atau di nomor saya di 085214909900. Ditunggu kabar selanjutnya terimakasih!

    BalasHapus
  2. Top 10 Casino Apps - Casinoworld
    In this section we'll walk you through our หารายได้เสริม selection of top casino apps, gri-go.com and hopefully you'll find plenty of useful information on the top How do you use PayPal?Are there any apr casino deposit bonuses at https://deccasino.com/review/merit-casino/ your casino? 바카라사이트

    BalasHapus