Sabtu, 02 Juli 2011

Tindak Pidana Materiil dan Tindak Pidana Formil

       Umumnya rumusan-rumusan tindak pidana didalam KUHP merupakan rumusan-rumusan dari apa yang disebut voltooid delict, yaitu tindak pidana yang telah selesai dilakukan oleh pelakunya. berkaiatan dengan itu maka dibagi-lah tindak pidana itu kedalam tindak pidana materiil dan tindak pidana formil. 
    
       Adapun P.A.F. Lamintang memberikan pengertian dengan : 
1. Tindak Pidana Materiil adalah tindak pidana yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
2. Tindak Pidana Formil adalah tindak pidana yang dianggap telah selesai dengan hukuman oleh undang-undang. [1]

       Sedangkan Sudarto, memberikan pengertian dari tindak pidana materiil dan tindak pidana formil, yaitu sebagai berikut :
1. Tindak Pidana materiil adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). tindak pidana ini baru dianggap selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki (dilarang) tersebut benar-benar terjadi.
2. Tindak Pidana Formil adalah merupakan tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang. tindak pidana tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dirumuskan dalam rumusan tindak pidana tersebut (tanpa Melihat akibatnya) [2].

Daftar Pustaka
1. P.A.F. Lamintang, 1997,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
2. Sudarto, 1989, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.

8 komentar:

  1. lantas Hukum pidana materiil tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan hukum pidana formil maksudnya pa ya...

    BalasHapus
  2. Menurut saya hukum pidana materill itu tdk bisa dipisahkan dengan hukum pidana formil karena keputusan akhir
    apakah suatu badan hukum itu dapat atau wajib melaksanakan akibat hukum atas perbuatan hukum yangtelah dilakukannya

    BalasHapus
  3. Hukum pidana materil tidak bisa dipisahkan dari hukum pidana formil maksudnya karena hukum pidana formil itu adalah hukum yang menentukan bagaimana cara menegakkan hukum pidana materil

    BalasHapus
  4. Penjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.

    BalasHapus
  5. Penjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.

    BalasHapus
  6. Penjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.

    BalasHapus
  7. Penjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.

    BalasHapus
  8. Penjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.

    BalasHapus