Adapun P.A.F. Lamintang memberikan pengertian dengan :
1. Tindak Pidana Materiil adalah tindak pidana yang dianggap telah selesai dengan ditimbulkannya akibat yang dilarang dan diancam dengan hukuman oleh undang-undang.
2. Tindak Pidana Formil adalah tindak pidana yang dianggap telah selesai dengan hukuman oleh undang-undang. [1]
Sedangkan Sudarto, memberikan pengertian dari tindak pidana materiil dan tindak pidana formil, yaitu sebagai berikut :
1. Tindak Pidana materiil adalah tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada akibat yang tidak dikehendaki (dilarang). tindak pidana ini baru dianggap selesai apabila akibat yang tidak dikehendaki (dilarang) tersebut benar-benar terjadi.
2. Tindak Pidana Formil adalah merupakan tindak pidana yang perumusannya dititik beratkan pada perbuatan yang dilarang. tindak pidana tersebut telah selesai dengan dilakukannya perbuatan yang dirumuskan dalam rumusan tindak pidana tersebut (tanpa Melihat akibatnya) [2].
Daftar Pustaka
1. P.A.F. Lamintang, 1997,Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Penerbit PT. Citra Aditya Bhakti, Bandung.
2. Sudarto, 1989, Hukum dan Hukum Pidana, Penerbit Alumni, Bandung.
lantas Hukum pidana materiil tidak dapat dipisahkan dengan keberadaan hukum pidana formil maksudnya pa ya...
BalasHapusMenurut saya hukum pidana materill itu tdk bisa dipisahkan dengan hukum pidana formil karena keputusan akhir
BalasHapusapakah suatu badan hukum itu dapat atau wajib melaksanakan akibat hukum atas perbuatan hukum yangtelah dilakukannya
Hukum pidana materil tidak bisa dipisahkan dari hukum pidana formil maksudnya karena hukum pidana formil itu adalah hukum yang menentukan bagaimana cara menegakkan hukum pidana materil
BalasHapusPenjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.
BalasHapusPenjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.
BalasHapusPenjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.
BalasHapusPenjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.
BalasHapusPenjelasan di atas adalah terkait Delik Pidana (perbuatan pidana) dan bukan hukum pidana.
BalasHapus