Jumat, 01 Juli 2011

Tindak Pidana terhadap Larangan-larangan

1. Tindak Pidana Commisionis yaitu : tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang.

2. Tindak Pidana Ommisionis yaitu : tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang.

3. Tindak Pidana Commisionis Per Ommisionis Commisa yaitu : tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang, tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar