1. Tindak Pidana Commisionis yaitu : tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang.
2. Tindak Pidana Ommisionis yaitu : tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap perintah (keharusan-keharusan) menurut undang-undang.
3. Tindak Pidana Commisionis Per Ommisionis Commisa yaitu : tindak pidana yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang, tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar