Rabu, 15 Mei 2013

Hukum Dalam Keadilan Sosial Ekonomi



Selama masih ada manusia, hukum selalu menjadi perbincangan yang seksi.  Hukum selalu menjadi bagian penting dalam kehidupan manusia dalam perkembangan zamannya. Ketika zaman makin berkembang hukum akan selalu menjadi bahan yang makin sangat penting, hal ini terlihat dalam realitas masyarakat yang sedang dan akan menuju transisi suatu masyarakat teknologi. Semakin komplekstitasnya suatu teknologi dan kehidupan masyarakat maka hukum menjadi sedemkian rumit, kerumitan tersebut bukan diada-adakan, akan tetapi karena kebutuhan dan kepentingan dari masing-masing rakyat tersebut berbeda.
Kepentingan individu tersebut tidaklah mudah untuk diakomodasi langsung oleh hukum, melainkan memerlukan keseimbangan dari kepentingan negara yang lebih besar. Negara dalam hal ini harus berhati-hati dalam mengatur kepentingan individu tersebut agar suatu organisasi yang dinamakan negara tersebut terus berjalan sesuai dengan cita-cita negara tersebut. Cita-cita negara mau tidak mau harus ditopang oleh hukum yang kuat bagi seluruh masyarakat yang ada didalamnnya.
Masalah kemudian ialah, dalam menjaga kepentingan tersebut, terikat suatu apa yang dinamakan keadilan bagi semua rakyat dalam suatu negara, dengan kata lain pembagian keadilan sosial ekonomi tersebut harus didasarkan pada prinsip seluruh negara berhak untuk sejahtera dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa prinsip keadilan sosial ekonomi, hukum dalam hal ini hanya akan memperkokoh yang kaya makin kaya dan yang miskin makin terjerumus dalam kemiskinan.
Hukum Dalam Pembagian Kesejahteraan.
Prinsip dasarnya ialah, setiap warga negara berhak atas kesejahteraan, prinsip dasar ini menjadi sangat penting ketika warga negara dalam menjalani kehidupannya. Dalam menjalani kehidupan tersebut tentunya kesejahteraan berbagai anggota masyarakat harus sesuai dalam usahanya mencapai kesejahteraan tersebut. Tidaklah mungkin dalam menjalankan usahanya semua akan menjadi berhasil dan menjadi sukses. Akan tetapi, ada yang berhasil dan juga ada yang tidak berhasil.
Keberhasilan adalah merupakan hak bagi segenap manusia dalam planet bumi ini. sungguhpun demikian, dalam mencapai keberhasilan tersebut diharuskan setiap semua orang harus memegang prinsip bahwa harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketika keberhasilan seseorang tersebut dalam menjalankan usahanya menjadi pertanyaan apabila tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Sering sekali dijumpai bahwa, keberhasilan seseorang dilakukan dengan perlindungan hukum yang nyata, yaitu dengan membuat kebijakan hukum yang menguntungan kalangan tertentu dan menguntungan kalangan lain. Tentunya apabila hukum demikian masih tetap dipertahankan, maka tidak jarang ketimpangan pembagian kesejahteraan tidak akan adil dan merata. Hukum dalam pengaturan ekonomi tidak terlepas dari kepentingan ekonomi dan kepentingan ekonomi terkait erat dengan kesejahteraan.
Pembagian kesejahteraan yang tidak adil adalah dikarena hukum dalam prose’s pembuatannya itu sendiri dipengaruhi berbagai dimensi sosial politik dan ekonomi. Di manapun dalam pembuatan hukum tidak terlepas dari suatu kepentingan. Sehingga dalam banyaknya berbagai kepentingan tersebut, pembuat hukum harus berhati-hati, bahwa dalam berbagai kepentingan tersebut adalah kepentingan rakyat yang lebih utama.
Hukum Dalam Keadilan Sosial Ekonomi
Kapanpun dan dimanapun, keadilan sosial ekonomi menjadi sangat penting untuk dijaga. Karena jika keadilan sosial ekonomi suatu negara terjaga dengan baik, maka isu-isu persoalan dalam bidang apapun akan bisa dipikirkan baik-baik. karena pada dasarnya manusia itu menjadi buas apabila kepentingan untuk hidupnya sudah mulai sulit akan berbuat diluar jalur hukum yang ada. Namun demikian ada juga yang sudah kepentingan mendasarnya tercukupi tetapi masih berbuat yang melanggar hukum akan menjadi persoalan lain dan itu masuk persoalan keserakahan dalam hidup.
Keadilan sosial eknomi akan tetap menjadi persoalan yang seksi jika diperdebatkan secara berlawanan dengan hukum. Akan tetapi itu tidaklah boleh di sandingkan seperti itu. Hukum dan keadilan sosial ekonomi harus dibicarakan secara bersamaan, karena apabila tidak dibicaran secara utuh akan menjadi keegoisan dalam mencarikan solusi bagi pemerataan keadilan seluruh rakyat yang berada dalam suatu negara. Hukum dalam keadaan apapun menjadi tidak efektif dan tidak berfungsi dengan baik jika keadilan sosial ekonomi berjalanan tidak adil dan sesuai dengan apa yang sudah di buat negara dalam pencapaian keadilan sosial ekonomi tersebut. Masyarakat dimanapun tidak akan marah dan benci kepada orang yang kaya secara sosial dan ekonomi. Karena hukumnya kuat dan berdiri diatas kedudukannya dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
Pemerataan keadilan sosial ekonomi jika dipandang di indonesia untuk saat ini sangat jauh dari harapan, karena hukum tidak lagi menjaga keadilan sosial eknomi tersebut, akan tetapi hukum sudah berpihak dan pandang bulu. Beberapa orang mendapatkan keadilan sosial ekonomi tersebut dengan berbagai cara, mulai dari perbuatan korupsi, pencucian uang, narkotikan dan pebuatan lain yang tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut adalah menjadi penyebab menjadi keadilan sosial ekonomi masyarakat terganggu, yang pada akhirnya kewibaan hukum hanya menjadi slogan ompong dan mandul.
Akan tetapi, apa yang diperlihatkan pemimpin negara Indonesia sangat jauh untuk mencapai keadilan sosial ekonomi. Pemimpin negara Indonesia masih sibuk mengurus dan meyelamatkan kekuasaan tahun berikutnya atau priode berikutnya. Kesalahan berpikir dari kalangan pemimpin seperti ini ialah karena adanya ketakutan tentang merasa tidak dihormati setelah tidak memerintah, atau berbagai ketakutan lain. Pada dasarnya, pemimpin itu tidak perlu takut dengan apa yang ditakutnya, jika selama memimpin rakyat benar-benar secara tulus untuk menjadikan hukum sebagai panglima dan mensejahterakan seluruh rakyatnya melalui keadilan sosial eknomi.
Penutup
Tidak ada satupun negara dunia ini runtuh jika hukum ditegakkan secara benar dan adil. Persolan keadilan sosial ekonomi tersebut diatas bisa diatasi melalui, Pertama, pemipin sadar bahwa hukum haruslah menjadi panglima dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat. Kedua, pemimpin harus memberikan contoh teladan. Ketiga, Pemimpin dalam setiap kebijakan mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan keluarga, partai atau kelompok apapun itu.

Jumat, 10 Mei 2013

KPK dan Penegakan Hukum

Semenjak lahirnya reformasi, banyak tuntutan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap keadaan bangsa yang sudah terpuruk, baik dari segi hukum, politik dan ekonomi. salah satu tuntutan dari rakyat  ialah segera mengusut kasus-kasus korupsi yang besar, yang melibatkan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya. desakan terus dikumandangkan agar kasus-kasus korupsi bisa terselesaikan.

Harapan tersebut, tidak begitu ditanggapi oleh penguasa. harapan tinggal harapan, kasus korupsi yang berskala besar masih saja di diamkan tanpa adanya kemajuan berarti. bagaimana tidak, institusi kejaksaan pada waktu itu berdalih tidak ada payung hukum yang memadai untuk mengangkat kasus tersebut. padahal payung hukum untuk mengangkat kasus tersebut sudah ada didalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Persoalan semakin rumit, ketika institusi kejaksaan masih tidak mau mengusut kasus-kasus tersebut dengan berbagai alasan dan persoalan pada waktu itu. karena alasan ketidakadaan hukum yang memadai, pemerintah bersama-sama dengan DPR membuat undang-undang yang baru yang diharapkan institusi kejaksaan dapat mengungkap kasus-kasus besar semasa Presiden Soeharto. lagi-lagi, kejaksaan berdalih tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut di pengadilan.

Tidak adanya kemajuan yang sangat berarti dari pengungkapan kasus-kasus korupsi tersebut, penggiat-penggiat anti korupsi memberikan masukan kepada pemerintah untuk dibuat lembaga baru yang terpisah dari institusi dan kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. tepatnya pada tahun 2002 dibentuklah komisi pemberantasan korupsi. pada awalnya perjalanannya, komisi pemberantasan korupsi tidak segan-segan menindak pelaku tindak pidana korupsi. akan tetapi sekali lagi komisi pemberantasan korupsi tindak mampu mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi pada masa lalu.

Sebut saja kasus-kasus korupsi yang besar, pada masa lalu, BLBI, bantuan Asing, proyek 1 juta lahan untuk penamaman padi di kalimantan yang kesemuanya diduga merugikan negara Rp. 1000 Trilliun.belum lagi kasus tindak pidana korupsi setelah komisi pemberatasan korupsi terbentuk, seperti, kasus bailout century yang diduga merugikan negara Rp. 6.7 Trilliun, kasus rekening gendut jendral polri part I dan part II, hambalang yang diduga merugikan negara ratusan milliar rupiah. selain itu juga kasus penunggakan pajak 150 perusahaan yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ribuan trilliun rupiah. dan terakhir ialah dana inefisiensi PLN yang diduga merugikan negara Rp. 37,6 Trilliun. sederet kasus besar tersebut sampai sekarang belum mampu diselesaikan oleh komisi pemberantasan korupsi.

Sederet kasus-kasus besar tersebut belum diselesaikan ialah karena penegekan hukum yang dilakukan oleh pimpinan KPK mulai pimpinan KPK jilid I sampai dengan sekarang tersendera oleh kepentingan politik. seharusnya pimpinan KPK tidak perlu takut dengan kepentingan politik dari parpol-parpol tertentu. karena pimpinan KPK itu didukung oleh rakyat jika benar-benar dan dengan niat yang tulus untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan menegakkan hukum dengan tidak memandang siapapun. penegakan hukum akan diam ditempat tanpa proses hukum yang jelas dan nyata. itulah yang dilakukan oleh bangsa Eropa ketika hukum tidak benar, maka pengadilan rakyat akan lebih menjanjikan. hal ini terjadi pada raja Prancis yang dipenggal kepala nya oleh rakyat pada saat revolusi Prancis ketika bermain-main dalam penegakan hukum.

Hukum tidak akan pernah berdiri kokoh dan tangguh, jika kasus-kasus korupsi pada masa lalu dan yang melibatkan kekuasaan tidak diusut. sebaik apapun hukumnya, jika niat untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak dengan niat yang sungguh-sungguh, maka akan berjalan ditempat. karena itu, jika pimpinan KPK sekarang tidak melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar yang telah penulis katakan dimuka, sebaiknya seluruh pimpinan KPK saat ini mengundurkan diri.

*walaupun tulisan ini jelek, setidaknya anda sudah menjadi pembaca yang baik.