Kamis, 07 Juli 2011

Peran Lembaga Anjak Piutang Dalam Perbankan

Peran Lembaga Anjak Piutang Dalam Perbankan
Oleh
Muhammad Nurul Huda[1].

Kehidupan masyarakat pasti dan selalu menimbulkan fenomena dan gejala, dengan demikian politik hukum sangat diperlukan bagi kehidupan masyarakat, pemerintah, atau Negara yang sedang berubah, atau membangun atau berkembang. Pembahsan Negara hukum, sistem demokrasi, dan politik hukum sejak lahir dan berdirinya Negara Republik Indonesia, atas dasar Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia yang dikumandangkan oleh Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia pada hari dan tanggal 17 Agustus 1945, yang merupakan satu kesatuan dengan pidato Proklamasi, hingga saat ini tak kunjung dapat diselesaikan dengan tuntan[2].
Berkaitan dengan itu, perbankan sangat mempengaruhikegiatan suatu Negara. Bank dapat dikatakan sebagai darahnya perekonomian suatu Negara. Oleh karena itu kemajuan suatu bankmdisuatu Negara dapatmpula dijadikan ukuran kemajuan suatu Negara yang bersangkutan.semakin maju suatu Negara, maka semakin besar peranan perbankan dalam mengendalikan Negara tersebut. Artinya keberadaan dunia perbankan semakin dibutuhkan pemerintah dan masyarakatnya.
Lain halnya dengan dinegara-negara berkembang, seperti Indonesia, pemahaman tentang bank dinegeri ini baru sepotong-potong. Sebagian masyarakat hanya memahami bank sebatas tempat memindahkan jam dan menyimpang uang belaka. Bahkan terkadang sebagian masyarakat sama-sekali belum memahami bank sering diartikan secara keliru. Selebihnya banyak masyarakat yang tidak paham sama sekali tentang dunia perbankan. Semua ini dapat dipahami karena pengenalan dunia perbankan secara utuh terhadap masyarakat sangatlah minim, sehingga tidaklah mengherankan keruntuhan dunia perbankanpun tidak terlepas dari kurang pahamnya pengelola perbankan ditanah air dalam memahami dunia perbankan secara utuh[3].
Bank juga disebut sebagai lembaga perantara keuangan atau Finacial Intermediary. Sebagai lembaga perantara keuangan, artinya bank menjebatani kebutuhan dua nasabah yang berbeda, satu pihak, merupakan nasabah yang memiliki dana dan pihak lainnya merupakan nasabah yang membutuhkan dana. Bank menghimpun dana dari masyakarat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya dalam bentuk kredit. Produk simpanan yang ditawarkan oleh bank antara lain simpanan giro, tabungan, deposito, dan produk penghimpunan dana lainnya. Fungsi lainnya adalah penyaluran dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau dalam bentuk penempatan dana lainnya. Sebagia besar penayaluran dana pihak ketiga ialah dalam bentuk kredit. Kredi yang diberikan oleh bank secara garis besar dilihat dari segi tujuan penggunaan dapat dibagi menjadi kredit investasi, kredit modal kerja, dan komsumsi. Kredit investasi merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam pengadaan barang modal. Kredit modal kerja merupakan kerja perusahaan. Kredit konsumsi merupakan jenis kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk memenuhi kebutuhan akan barang konsumsi yang habispakai dan digunakan untuk keperluan pribadi[4].
Sistem keuangan juga menjadi perhatian daripada perbankan itu sendiri, sistem keuangan dinegara-negara asia, termasuk Indonesia, telah mengalami perubahan yang berarti selama decade 80-an sampai sekarang. Hampir semua Negara asia melakukan liberalisasi sistem keuangan yang pada umumnya disertai kelonggaran arus modal asing dan pengawasan devisa. Perubahan tersebut mendorong perubahan arah kebijakan moneter, memengaruhi hubungan antara permintaan uang, pendapatan dan suku bungan dan mendorong pemerintah untuk mengkaji ulang instrumen-instrumen moneter yang tepat untuk menentukan kebijaksanaan yang dikeluarkan. Meskipun leiberalisasi tersebut diikuti oleh paket-paket kebijakan lainnya yang disempurnakan, namun belum dapat mengurangi kelemahan diberbagai sektor perekonomian yang ada.
Beranjak dari apa apa yang diuraikan diatas jelaslah bahwa sistem keuangan memegang peranan yang sangat penting dalam perekonomian seiiring dengan fungsinya untuk menyalurkan dana dari pihak mempunyai kelebihan dana (surplus of funds) kepada pihak yang membutuhkan dana (lack of funds). Apabila sistem keuangan tidak bekerja dengan baik, maka perekonomian menjadi pihak tidak efisien dan pertumbuhan ekonomi yang diharapkan tidak akan tercapai[5].
Penyebab terjadinya kejahatan dipasar modal diasumsikan didasarkan beberapa alasan, yaitu kesalahan pelaku, kelamahan aparat yang mencakup integritas dan profesionalisme dan kelemahan peraturan[6]. Selain itu juga, penelitian terhadap perangkat perundangan yang mengatur pasar modal akan memberikan kontribusi positif bagi penegakan hukum dalam memberikan jaminan dan kepastian hukum kepada pelaku pasar modal[7].
Anjak Piutang atau disebut juga Factoring apabila dilihat secara leksikal terdiri dari dua kata yaitu anjak dan Piutang. Anjak artinya berpindah atau bergerak sedangkan Piutang artinya uang yang dipinjamkan (yang dapat ditagih dari seseorang), tagihan uang perusahaan kepada para pelanggan yang diharapkan akan dilunasi dalam waktu paling lama satu tahun sejak tanggal keluarnya tagihan. Sehingga secara leksikal anjak piutang artinya adalah berpindahnya piutang. Sehingga perjanjian anjak piutang adalah perjanjian yang mendasari perpindahan tagihan sejumlah piutang kepada pihak lain.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 1 (e) bahwa Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. Sedangkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 61 Tahun 1988 Tentang Lembaga Pembiayaan pasal 1 dan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan bahwa perusahaan Anjak Piutang adalah Badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dan transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
Perusahaan Anjak Piutang atau Factoring adalah perusahaan yang kegiatannya adalah melakukan penagihan atau pembelian, atau pengambilalihan atau pengelolaan utang piutang suatu perusahaan dengan imbalan atau pembayaran tertentu milik perusahaan.
Anjak piutang adalah suatu transaksi keuangan sewaktu suatu perusahaan menjual piutangnya (misalnya tagihan) dengan memberikan suatu diskon. Ada tiga perbedaan antara anjak piutang dan pinjaman bank. Pertama, penekanan anjak piutang adalah pada nilai piutang, bukan kelayakan kredit perusahaan. Kedua, anjak piutang bukanlah suatu pinjaman, melainkan pembelian suatu aset (piutang). Terakhir, pinjaman bank melibatkan dua pihak, sedangkan anjak piutang melibatkan tiga pihak.
Dari keseluruhan pengertian diatas, sangatlah jelas bahwa perusahaan anjak piutang merupakan perusahaan yang membantu dalam mengelola masalah utang piutang, baik pengambilalihan atau pembelian piutang yang bertujuan memperlancar kegiatan perusahaan dan menghindari kredit macet agar perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang dapat melaksanakan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar. Perusahaan anjak piutang tersebut juga akan mendapatkan diskon atau fee tertentu dari perusahaan yang mempunyai masalah utang piutang.
Terkait dengan itu maka ada maka akan dikemukakan beberapa teori yaitu yang menyangkut anjak piutang, sebagai berikut :
1.          Teori Perlindungan Hukum Dalam Melihat Peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring)
Perlindungan hukum menurut Hadjon meliputi dua macam perlindungan hukum bagi rakyat meliputi:
a.     Perlindungan Hukum Preventif : dimana kepada rakyat diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan atau pendapatnya sebelum suatu keputusan pemerintah mendapat bentuk yang definitive.
b.     Perlindungan Hukum Represif; dimana lebih ditujukan dalam penyelesian sengketa.
Perlindungan hukum bagi rakyat Indonesia adalah prinsip pengakuan dan perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia yang bersumber pada Pancasila dan prinsip Negara Hukum yang berdasarkan Pancasila. Adapun elemen dan cirri-ciri Negara Hukum Pancasila ialah:
a.     Keserasian hubungan antara pemerintah dengan rakyat berdasarkan asas kerukunan.
b.     Hubungan fungsional yang proporsional antara kekuasaan-kekuasaan Negara
c.     Prinsip penyelesian sengketa secara musyawarah dan peradilan merupakan sarana terakhir.
d.     Keseimbangan antara hak dan kewajiban.
Berdasarkan elemen-elemen tersebut, perlindungan hukum bagi rakyat terhadap pemerintah diarahkan kepada:
a.     Usaha-usaha untuk mencegah terjadinya sengketa atau sedapat mungkin mengurangi terjadinya sengketa, dalam hubungan ini sarana perlindungan hukum preventif patut diutamakan daripada sarana perlindungan represif.
b.     Usaha-usaha untuk menyelesaikan sengketa antara pemerintah dan rakyat dengan cara musyawarah.
c.     Penyelesaian sengketa melalui peradilan merupakan jalan terakhir, peradilan hendaklah merupakan ultimum remedium dan peradilan bukan forum konfrontasi sehingga peradilan harus mencerminkan suasana damai dan tentram terutama melalui hubungan acaranya.
Terkait dengan peran Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) dalam mengatasi permasalahan piutang dalam perusahaan, peranan Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) harus dilaksanakan baik secara preventif maupun secara represif, karena hal ini merupakan salah satu kunci dari upaya perlindungan hukum dimana hal ini mutlak dilakukan untuk mencegah kemungkinan terjadinya wanprestasi/cidera janji yang dilakukan oleh debitur.

2.          Pihak yang terlibat dan fasilitas yang diberikan oleh perusahaan anjak peiutang, Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:
a.     Perusahaan jasa anjak piutang (Factor), yaitu pihak yang memberikan jasa anjak piutang
b.     Klien (client), yaitu pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/ jasa secara kredit kepada nasabah.
c.     Nasabah (customer), yaitu pihak yang membeli barang dan/ jasa klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.
Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan:
Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:
·      Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.
·      Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan.
Pihak klien untuk:
·      Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.
·      Memberikan balas jasa financial kepada factor.

Pada pelaksanaannya, jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut:
1. Jasa yang Ditawarkan
a.     Full-service factoring yaitu Anjak piutang yang memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.
b.     Bulk factoring yaitu Anjak piutang yang memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah.
c.     Maturity factoring yaitu Anjak piutang yang memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.
d.     Invoice discounting yaitu Anjak piutang yang hanya memberikan jasa pembiayaan saja.

2. Distribusi Risiko
a.     With recourse factoring yaitu Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah seluruhya ditanggung oleh klien, danfactor sama sekali tidak menanggung risiko tidak terbayarnya piutang tersebut.
b.     Without recourse factoring yaitu Dimana risiko tidak terbayarnya piutang dari nasabah tidak seluruhya ditanggung oleh klien, akan tetapi klien hanya menanggung sebesar piutang yang tidak dibiayai oleh factor,sedangkan factor sendiri menanggung risiko sebesar uang muka atau pembiayaan yang telah diberikan kepada klien.

3. Keterlibatan Nasabah dalam Perjanjian
a.     Disclosed factoring yaitu Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.
b.     Undisclosed factoring yaitu Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dengan dengan sepengetahuan pihak nasabah. Secara praktis, tipe undisclosed factoring ini tidak memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor, kecuali terjadi pelanggaran atau cidera janji yang dilakukan oleh nasabah.

4. Lingkup Pelayanan
a.     Domestic factoring: Pihak yang terlibat berada dalam satu wilayah Negara.
b.     International factoring: Pihak yang terlibat tidak berada dalam satu wilayah Negara. Dalam kegiatan anjak piutang skala internasional ini ada empat pihak yang terkait yaitu eksportir, importer, export factor,dan import factor.

5. Tipe Tagihan atau Piutang
a.     Anjak piutang untuk tagihan biasa Hanya melibatkan pihak klien, nasabah, dan factor. Pihak lain tidak ikut serta secara langsung dalam proses anjak piutang ini.
b.     Anjak piutang untuk promes Ikut melibatkan pihak lain. Mekanismenya menjadi sedikit lebih panjang karena bukti piutang dikonversikan menjadi promes kemudian didiskontokan ke pihak lain.

Setiap perusahaan mempunyai berbagai kegiatan usaha seperti kegiatan utama atau operasional perusahaan dan kegiatan yang diluar operasionalnya. Perusahaan harus mengelola kegiatan tersebut dengan baik agar tidak menghambat kegiatan yang lain.
Salah satu kegiatan operasional perusahaan adalah penjualan barang dan jasa, baik yang dilakukan secara tunai atau kredit yang sesuai dengan perjanjian. Perjanjian jual beli lahir dan mengikat setelah ada kata sepakat mengenai harga dan barang walaupun belum dilakukan penyerahan barang dan pembayaran harga. Jika dilakukan secara tunai maka perusahaan tersebut akan langsung menikmati keuntungannya tetapi jika dilakukan secara kredit maka perusahaan tersebut akan mempunyai piutang atau tagihan yang harus menggunakan manajemen yang baik secara efektif dan efisien agar piutang tersebut dapat ditagih sesuai dengan harapan.
Pengelolaan piutang perusahaan harus dilakukan dengan baik karena piutang tersebut merupakan sumber pendapatan perusahaan yang tertunda dan merupakan hal yang sangat sensitive untuk dibicarakan karena sebagian besar dana perusahaan dialokasikan dalam bentuk piutang dan pengelolaan yang baik dapat memberikan kesan yang positif terhadap perusahaan dalam kualitas manajemennya.
Ketika terjadi kemacetan dalam penagihan Piutang dagang, perusahaan akan mengalami kerugian yang besar karena terganggunya perputaran barang dan perputaran keuangan. Dan apa yang harus dilakukan ketika penjual tersebut sedang membutuhkan uang atau membutuhkan perputaran modal yang cepat untuk perputaran selanjutnya. Salah satu solusinya adalah dengan menjual piutang yang ada kepada pihak lain. Sehingga Bank, Lembaga keuangan non Bank, dan perusahaan pembiayaan yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi memberikan jasa anjak piutang yang bertujuan untuk memperlancar kegiatan penyelesaian utang-piutang dan membantu perusahaan dalam mengelola penjualan secara kreditnya agar baik dan teratur.
Kegiatan Anjak Piutang atau Factoring tersebut juga diperkuat dengan berbagai macam peraturan seperti Peraturan Menteri Keuangan dan Undang-Undang Perbankan karena adanya hubungan hukum yang berubah yaitu orang lain yang membeli piutang tersebut menggantikan kedudukan si penjual dimana ia berhak untuk menuntut pembayaran dari si pembeli atau konsumen.

1.          Manfaat dari kegiatan Lembaga Keuangan Anjak Piutang
Berdasarkan Peraturan Menteri keuangan Nomor 84/PMK.012/2006 Tentang Perusahaan Pembiayaan pasal 4 bahwa (1) Kegiatan Anjak Piutang dilakukan dalam bentuk pembelian piutang dagang jangka pendek suatu perusahaan berikut pengurusan atas piutang tersebut. (2) Kegiatan anjak piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk anjak piutang tanpa jaminan dari penjual piutang (Without Recourse) dan Anjak piutang dengan jaminan dari penjual piutang(With Recourse).
Berdasarkan penjelasan diatas bahwa kegiatan perusahaan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian atau pengalihan piutang/tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam dan luar negeri dan penata usahaan penjualan kredit serta penagihan piutang klien. Kegiatan anjak piutang dapat dilakukan oleh Bank, Lembaga Keuangan Bukan Bank, dan Perusahaan Pembiayaan berbentuk Perseroan Terbatas atau Koperasi.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.1251 Tahun 1988 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, kegiatan anjak piutang terdiri dari :
1)    Pengambilalihan tagihan suatu perusahaan dengan fee tertentu.
2)    Pembelian piutang perusahaan dalam suatu transaksi perdagangan dengan harga yang sesuai dengan kesepakatan.
3)    Mengelola usaha penjualan kredit suatu perusahaan, artinya perusahaan anjak piutang dapat mengelola kegiatan administrasi kredit suatu perusahaan sesuai kesepakatan.
Kegiatan diatas dapat dilakukan oleh perusahaan anjak piutang dengan terlebih dahulu melakukan perjanjian anjak piutang. Perjanjian Anjak Piutang ini terdiri dari tiga serangkaian hukum yaitu Subyek Hukum, Obyek hukum, dan Hubungan hukum atau peristiwa hukum. Subyek Hukum, adalah penjual, pembeli, dan perusahaan anjak piutang. Namun penamaan tersebut dirubah disesuaikan dengan hakikat anjak piutang. Perusahaan anjak piutang dikenal sebagai Factor, yaitu badan usaha yang menawarkan anjak piutang. Klien adalah pihak yang menggunakan jasa dari anjak piutang, yaitu penjual atau supplier. Nasabah atau konsumen merupakan pihak yang mengadakan transaksi dengan klien. Obyek Hukum, merupakan piutang itu sendiri, baik dijual atau dialihkan atau di urus oleh pihak lain. Peristiwa Hukum, merupakan perjanjian anjak piutang, yaitu perjanjian antara perusahaan anjak piutang dengan klien.
Cara peralihan piutang yang dikenal dengan nama levering harus melihat bentuk dari bendanya yang akan dialihkan, apakah benda tersebut merupakan benda bergerak atau benda tidak bergerak. Karena piutang tersebut timbul dari perdagangan sehingga pengalihan anjak piutang dilakukan dengan akta dan pemberitahuan dan pengakuan.
Perusahaan anjak piutang agar dapat melakukan kegiatan operasionalnya juga harus mendapatkan keuntungan. Keuntungan tersebut diperoleh dari berbagai biaya yang dikenakan terhadap klien yang dapat menutupi seluruh kegiatan operasional perusahaan anjak piutang. Tapi sebelum perusahaan anjak piutang menerima pembelian piutang dari klien, factor harus mempertimbangkan juga risiko kerugian tagihan yang tidak dapat terbayar oleh debitur yang biasanya ditetapkan dengan biaya penagihan atau komisi yang tinggi untuk piutang yang cukup bermasalah.
Keuntungan yang diperoleh dari biaya yang dibebankan kepada kliennya terdiri dari :
1.     Jasa Penagihan (Service Charge) : biaya yang dibebankan oleh perusahaan anjak piutang kepada kliennya yang dikenal dengan fee dan besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu berdasarkan kesepakatan dengan berbagai pertimbangan seperti tingkat kesulitan atau jumlah piutang yang ditagihkan.
2.     Biaya Administrasi : biaya yang diterima oleh perusahaan anjak piutang setelah melakukan pengelolaan terhadap penjualan kredit klien dan besarnya pun tergantung dari kesepakatan yang dibuat bersama.
Imbalan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang, baik berupa service charge, provisi, dan diskon, akan dicatat secara akrual sehingga pada saat penandatanganan perjanjian akan diakui pajak terutang. Dasar pengenaan pajak atas penyerahan jasa anjak piutang adalah 5% dari jumlah imbalan yang diterima dan Pajak Masukan yang berhubungan dengan kegiatan anjak piutang tidak dapat dikreditkan.
Keuntungan yang diterima oleh perusahaan anjak piutang diperoleh dari jasa yang diberikan kepada klien berupa : Jasa Pembiayaan (Financing service), Perusahaan anjak piutang melakukan pembayaran dimuka (prefinancing) kepada klien yang besarnya tergantung dari kesepakatan kedua belah pihak. Kontrak dibuat dengan with recourse atau dengan without recourse. Besarnya pembiayaan dilakukan sekira 60% sampai 80% dari total piutang setelah dilakukan kontrak dan penyerahan bukti-bukti penjualan.
Jasa non pembiayaan (non financing service), perusahaan anjak piutang memberikan jasa pengelolaan administrasi kredit yang terdiri dari :
a.     Analisis kelayakan suatu kredit.
b.     Melakukan administrasi kredit.
c.     Pengawasan terhadap kredit termasuk pengendaliannya.
d.     Perlindungan terhadap suatu risiko kredit.
Kegiatan anjak piutang ini pada kenyataannya hanya dirasakan cukup bermanfaat bagi perusahaa yang berskala besar, bagi usaha kecil atau UMK umumnya takut memanfaatkan pembiayaan anjak piutang karena biayanya mencekik dan khawatir diteror bank jika pencairan dana dari nasabah tidak tepat waktu. Selain itu UMK juga enggan mendapatkan uang tunai dengan menjaminkan resi tagihan karena belum mengertinya tentang anjak piutang dan adanya persepsi jika menggunakan anjak piutang akan diteror penagih jka pencairan resi mandek dan mundur atau nasabah bangkrut.
Para perusahaan anjak piutang membebankan resi tagihan kepada klien dengan skema with recourse karena adanya faktur penagihan fiktif, atau pemasok diam-diam telah menerima pembayaran dari nasabah padahal resi tagihan sudah dianjak-piutangkan pada lembaga keuangan. Karena pencairan resi bermasalah maka para pemasok akan dikenai komisi anjak piutang 25% s.d. 30% per tahun serta ditambah service charge untuk jasa penagihan dan biaya administrasi.
Dari apa yang dipaparkan diatas dapat ditarik suatu kesimpulan adapun manfaat dari anjak piutang bagi perusahaan/perbankan adalah sebagai berikut :
1.     Perusahaan yang kesulitan/kekurangan dana akan segera memperoleh dana tunai sehingga terdapat aliran kas masuk (cash in flow) yang bisa digunakan untuk modal kerja perusahaan. Aliran kas (cash in flow) akan lebih lancar karena perusahaan tidak perlu menunggu pencairan piutang sampai jatuh tempo.
2.     Tugas perusahaan (klien) dalam pengelolaan administrasi penjualan dapat dialihkan ke lembaga anjak piutang karena lembaga ini membantu mengelola administrasi penjualan dan penagihan (sales ledgering and collection service).
3.     Perusahaan (klien) tidak ragu dalam penjualan produknya terutama kepada customer baru karena resiko tagihan macet bisa ditanggung bersama dengan lembaga anjak piutang (credit insurance).
4.     Anjak piutang dapat memperbaiki sistem penagihan sehingga piutang dapat dibayar tepat saat jatuh tempo dan sebisa mungkin penagihan ini tidak merusak hubungan baik antara perusahaan (klien) dengan pelanggannya (customer).

2.          Lembaga Keuangan Anjak Piutang (factoring) dalam mengatasi permasalahan Perbankan
Lembaga perbankan sebaga salah satu lembaga keuangan mempunyai nilai strategis dalam kehidupan perekonomian suatu Negara[8]. Selain itu juga dikenal juga sistem keuangan. Adapun yang dimaksudkan dengan Konsep Sistem Keuangan
a.     Sistem keuangan dalam suatu negara terdiri dari unit-unit lembaga keuangan baik institusi perbankan, lembaga keuangan bukan bank serta pasar yang saling berinteraksi secara kompleks dengan tujuan memobilisasi dana untuk investasi dan menyediakan fasilitas sistem pembayaran untuk pembiayaan aktivitas komersial.
b.     Dalam Sistem keuangan terjadi intermediasi antara yang memiliki dana dan yang membutuhkan dana, transformasi dan pengelolaan resiko serta penemuan harga pasar.
c.     Suatu sistem keuangan yang efisien dan kokoh adalah sistem keuangan yang mampu memobilisasi dan mengalokasikan sumber daya yang terbatas kepada aktivitas yang memberikan tingkat pengembalian yang optimal dan mampu berkontribusi secara penuh  dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara secara sehat, berkelanjutan dan seimbang
Definisi Sistem Keuangan
A financial system consist of institutional units and markets that interact, typically in a complex manner, for the purpose of mobilizing funds for investment, and providing facilities, including payment system for financing of commercial activity ( Sebuah sistem keuangan terdiri dari unit institusional dan pasar yang berinteraksi, biasanya dengan cara yang kompleks, dengan tujuan untuk memobilisasi dana untuk investasi, dan menyediakan fasilitas, termasuk sistem pembayaran untuk pembiayaan kegiatan komersial”)
The role of financial institutions within the system is primarily to intermediate between those that provide the funds and those that need the funds, and typically involves transforming and managing risk. Financial markets provide a forum within which financial claims can be traded under established rules of conduct, and can facilitate the management and transformation risk. They also play important role in identifying market prices (“price discovery”)Peran lembaga keuangan dalam sistem ini terutama untuk intermediate antara mereka yang menyediakan dana dan mereka yang membutuhkan dana, dan biasanya melibatkan transformasi dan mengelola risiko. Pasar uang menyediakan sebuah forum dimana klaim keuangan dapat diperdagangkan di bawah aturan yang ditetapkan etik, dan dapat memfasilitasi manajemen dan risiko transformasi. Mereka juga memainkan peran penting dalam mengidentifikasi harga pasar ("penemuan harga")

Teori Sistem dan Kebijakan Perbankan
Definisi & Fungsi Bank
“Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak”. Lembaga keuangan dengan fungsi intermediasi Lembaga Intermediasi Hanya dapat berjalan bila ada kepercayaan Lembaga Kepercayaan[9].
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi  baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil  pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
a.     “Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan”.
b.     “Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik’.
c.     “Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi”.
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi  menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut. Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian[10]
Kenyataan selama ini banyak sektor usaha yang menghadapi berbagai masalah dalam menjalankan kegiatan usahanya. Masalah masalah tersebut pada prinsipnya berkaitan antara lain: kurang kemampuan dan terbatasnya sumber-sumber permodalan, lemahnya pemasaran sehingga target penjualan tidak tercapai. Disamping itu perusahaan hanya terkonsentrasi pada usaha peningkatan produksi dan penjualan sedangkan administrasi penjualan termasuk penjualan secara kredit (Piutang) masih terabaikan.
Kelemahan dibidang manajemen/ pengelolaan piutang menyebabkan semakin meningkatnya kredit macet. Kondisi seperti ini mengancam kontinuitas usaha yang pada gilirannya akan menyulitkan perusahaan dalam memperoleh sumber pembiayaan dari lembaga keuangan.
Beberapa peran lembaga anjak piutang dalam rangka mengatasi masalah dunia usaha/perbankan adalah sebagai berikut:
1.     Penggunaan jasa anjak piutang akan menurunkan biaya produksi dan biaya penjualan.
2.     Anjak piutang dapat memberikan fasilitas pembiayaan dalam bentuk pembayaran dimuka (Advanced Payment) sehingga akan meningkatkan Crediet standing perusahaan
3.     Kegiatan anjak piutang dapat meningkatkan kemampuan bersaing perusahaan klien karena klien dapat mengadakan transaksi perdagangan secara bebas baik perdagangan dalam negeri maupun perdagangan internasional.
4.     Meningkatkan kemampuan klien dalam memperoleh laba melalui peningkatan perputaran modal kerja.
5.     Menghilangkan risiko kerugian akibat terjadinya kredit macet karena resiko kredit macet ini dapat diambil alih oleh lembaga anjak piutang.
6.     Kegiatan anjak piutang dapat mempercepat proses ekonomi dan meningkatkan pendapatan nasional.



[1] Muhammad Nurul Huda, Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum Jurusan Hukum Pidana Ekonomi Universitas Sebelas Maret
[2] Soehino, Politik Hukum Di Indonesia Edisi Pertama, Penerbit BPFE-Yogyakarta, Yogyakarta, 2010
[3] Kasmir, Dasar-Dasar Perbankan, Penerbit Raja Grafindo Persada, Jakarta
[4] Ismail, Manajemen Perbankan Dari Teori Menuju Aplikasi, Pranada Media Cetakan Pertama, Cetakan ke-1, Jakarta, 2010
[5] Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia Edisi Revisi, Pranada Media, 2011
[6] Ivan Yustiavandana, Arman Nefi dan Adiwarman, Tindak Pidana Pencucian Uang Di Pasar Modal, Ghalia Indonesia, Bogor, 2010
[7] M. Irsan Nasarudin dan Indra Surya, Aspek Hukum Pasar Modal, Prenada Media, Jakarta, 2004
[8] Jamal Wiwoho, Hukum Perbankan Indonesia, Cetakan 1, UNS Press, Surakarta, 2011
[9] http://ehsablog.com/konsep-sistem-keuangan.html, diakse tanggal 19/4/2011 Jam 06.56 Wib Surakarta

Tidak ada komentar:

Posting Komentar