Jumat, 13 April 2012

'GUBRI, Kamu di Mana'


‘GUBRI, Kamu di Mana’
Oleh
Muhammad Nurul Huda[1]

KPK mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal terkait penyidikan kasus suap pembangunan venue PON 2012. Politisi Golkar itu dicekal karena dianggap banyak mengetahui mengenai kasus yang berawal dari proses tangkap tangan dua anggota DPRD Riau ini. Rusli bersama dengan Kadispora Riau Lukman Abbas dicekal KPK selama 6 bulan ke depan. "Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012," lanjut Denny. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan venue tembak untuk PON XVIII. Mereka adalah, M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau[2].
Namun demikian tidak lantas kehilangan muka, GUBRI Rusli Zainal langsung menyatakan siap membantu KPK dalam mengusut Tindak Pidana Korupsi untuk pembangunan salah satu infrasrtuktur PON nantinya. Dalam siaran Persnya GUBRI Rusli Zainal mengatakan “"Saya justru mendukung penuh, apapun langkah KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap pada proyek PON. Karena pada dasarnya, sejak awal saya sudah menjanjikan bahwa PON akan terselenggara secara transparan dan taat aturan. Jadi dengan status pencekalan ini, artinya keterangan saya dibutuhkan oleh negara dan untuk itu saya siap membantu KPK mengusut kasus ini hingga tuntas,"[3].
Jika disimak dari pernyataan GUBRI tersebut bahwa, GUBRI mendukung penuh segala tindakan KPK dalam ‘memberesi’ kasus dugaan suap yang terjadi pada proyek PON di Riau. Pertanyaan saelanjutnya ialah, jika hanya berhenti terhadap, M Dunir dan M Faisal Aswan dua anggota dewan Faisal Aswan Dispora Riau dan Rahmat dari PT Pembangunan Perumahan, adalah sungguh menjadi pertanyaan besar.  Memang yang tertangkap tangan adalah 4 (empat) orang tersebut, jika hanya itu saja disini yang hanya diduga melakukan TIPIKOR sangat sulit untuk diterima secara akal akal sehat. Setidaknya langkah cerdas yang harus dilakukan KPK ialah memanggil seluruh anggota DPRD Provinsi Riau untuk dimintakan keterangannya, karena dugaan suap itu terjadi karena adanya Revisi PERDA  Nomor 6 Tahun 2012. Selanjutnya ‘GUBRI, Kamu DI Mana’, jika GUBRI merasa yakin tidak ikut-ikutan dalam dugaan suap tersebut segera langsung datang KPK untuk memberikan keterangan terhadap kasus suap dugaan proyek PON tersebut. Sebagai contoh bahwa Pemimpin yang taat terhadap hukum, jangan nantinya ketika akan dipanggil pleh KPK untuk dimintai keterangan beralasan sakit dan sabagainya. KPK, Masyarakat Riau menunggu Anda untuk mengusut tuntas dugaan suap Proyek PON.
Akhirnya, Tulisan ini memang tidak lengkap, akan tetapi, anda telah  menjalankan kewajiban sebagai pembaca yang baik.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar