Jumat, 13 April 2012

Mengejar Aset 'Dhana'


Mengejar Aset 'Dhana'
Oleh
Muhammad Nurul Huda[1]

Setelah uang negara yang dikorupsi oleh  ‘gayus tambunan’ lebih kurang 100 Miliar lebih di Direktorat Jendral Pajak, kini giliran ‘dhana yang diduga menerima aliran uang haram tidakkurang dari 97 Milliar. Uang yang ditilap  oleh dhana widiyatmika tersebut merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap rakyat dan terlebih lagi sudah sangat melanggar janjinya sebagai pegawai negeri (PNS). Apapun itu, ketika uang tersebut telah ‘ditilap’ dengan secara melawan hukum dan jelas-jelas sudah diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa telah menemukan ada aliran duit yang masuk ke salah satu rekening milik dhana senilai Rp. 97 Miliar. Kapuspenkum Kejagung juga menyatakan aliran duit tersebut masuk dalam beberapa kali transaksi, namun, duit tersebut tidak sepenuhnya masih ada karena hanya berlalu –lalang ke rekening dhana[2].
Seperti diketahui, apabila memang benar-benar dhana yang seorang PNS yang mempunyai Golongan III.C bisa menilap uang rakyat di Direktorat Jendral Pajak lebih dari Rp. 97 M, bagaimana dengan golngan/atasan dhana, apakah memenag tidak pernah/melakukan perbuatan seperti ‘gayus’ dan dhana (yang diduga mengkorupsi uang pajak rakyat) di Direktorat Jendral Pajak?
Pada  dasarnya, modus yang dilakukan dhana dan juga gayus tambunan itu memiliki banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga mereka menggunakan istrinya untuk menyalurkan uang haram[3].
Mengejar Uang Dhana Melalui UU P&PTPPU (Pencegahan&Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, salah satu cara untuk mengejar aset dhana yaitu dengan menggunakan UU No. 8 Thn 2010 tentang Pencegahan&Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kelebihan yang paling utama dari UU P7PTTPU ini ialah siapaun yang menikmati hasil dari tindak pidana pencucian uang harus turut serta mempertanggungjawabkannya. Dalam hal ini dhana sudah selayaknya terhadap dhana sudah pantas dan layak diterapkan UU P&PTPPU. Pada akhirnya, masyarakat akan menunggu, apakah dhana akan ‘dineraka-kan’?
Tulisan ini memang tidak lengkap, akan tetapi, anda telah  menjalankan kewajiban sebagai pembaca yang baik.


[1] Muhammad Nurul Huda, Pemerhati Masalah Hukum Dan Tindak Pidana Pencucian Uang
[2] Tempo, 28 Maret 2012
[3] Vivanews, 28 Maret 2012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar