Jumat, 13 April 2012

'GUBRI, Kamu di Mana'


‘GUBRI, Kamu di Mana’
Oleh
Muhammad Nurul Huda[1]

KPK mencekal Gubernur Riau M Rusli Zainal terkait penyidikan kasus suap pembangunan venue PON 2012. Politisi Golkar itu dicekal karena dianggap banyak mengetahui mengenai kasus yang berawal dari proses tangkap tangan dua anggota DPRD Riau ini. Rusli bersama dengan Kadispora Riau Lukman Abbas dicekal KPK selama 6 bulan ke depan. "Pencegahan diminta melalui surat KPK nomor R-1380/01-23/04/2012, tertanggal 10 April 2012. Pencegahan sudah efektif dan dilakukan untuk 6 bulan hingga 10 Oktober 2012," lanjut Denny. Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus suap pembangunan venue tembak untuk PON XVIII. Mereka adalah, M Faisal Aswan, anggota Dewan yang tertangkap tangan menerima uang Rp 900 juta dari PT PP dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Riau. Tersangka kedua adalah Muh Dunir, selaku ketua tim pansus. Dua orang lagi masing-masing Eka dari Dispora dan Rahmad dari PT PP. Mereka kini ditahan di Mapolda Riau[2].
Namun demikian tidak lantas kehilangan muka, GUBRI Rusli Zainal langsung menyatakan siap membantu KPK dalam mengusut Tindak Pidana Korupsi untuk pembangunan salah satu infrasrtuktur PON nantinya. Dalam siaran Persnya GUBRI Rusli Zainal mengatakan “"Saya justru mendukung penuh, apapun langkah KPK untuk menuntaskan kasus dugaan suap pada proyek PON. Karena pada dasarnya, sejak awal saya sudah menjanjikan bahwa PON akan terselenggara secara transparan dan taat aturan. Jadi dengan status pencekalan ini, artinya keterangan saya dibutuhkan oleh negara dan untuk itu saya siap membantu KPK mengusut kasus ini hingga tuntas,"[3].
Jika disimak dari pernyataan GUBRI tersebut bahwa, GUBRI mendukung penuh segala tindakan KPK dalam ‘memberesi’ kasus dugaan suap yang terjadi pada proyek PON di Riau. Pertanyaan saelanjutnya ialah, jika hanya berhenti terhadap, M Dunir dan M Faisal Aswan dua anggota dewan Faisal Aswan Dispora Riau dan Rahmat dari PT Pembangunan Perumahan, adalah sungguh menjadi pertanyaan besar.  Memang yang tertangkap tangan adalah 4 (empat) orang tersebut, jika hanya itu saja disini yang hanya diduga melakukan TIPIKOR sangat sulit untuk diterima secara akal akal sehat. Setidaknya langkah cerdas yang harus dilakukan KPK ialah memanggil seluruh anggota DPRD Provinsi Riau untuk dimintakan keterangannya, karena dugaan suap itu terjadi karena adanya Revisi PERDA  Nomor 6 Tahun 2012. Selanjutnya ‘GUBRI, Kamu DI Mana’, jika GUBRI merasa yakin tidak ikut-ikutan dalam dugaan suap tersebut segera langsung datang KPK untuk memberikan keterangan terhadap kasus suap dugaan proyek PON tersebut. Sebagai contoh bahwa Pemimpin yang taat terhadap hukum, jangan nantinya ketika akan dipanggil pleh KPK untuk dimintai keterangan beralasan sakit dan sabagainya. KPK, Masyarakat Riau menunggu Anda untuk mengusut tuntas dugaan suap Proyek PON.
Akhirnya, Tulisan ini memang tidak lengkap, akan tetapi, anda telah  menjalankan kewajiban sebagai pembaca yang baik.

Mengejar Aset 'Dhana'


Mengejar Aset 'Dhana'
Oleh
Muhammad Nurul Huda[1]

Setelah uang negara yang dikorupsi oleh  ‘gayus tambunan’ lebih kurang 100 Miliar lebih di Direktorat Jendral Pajak, kini giliran ‘dhana yang diduga menerima aliran uang haram tidakkurang dari 97 Milliar. Uang yang ditilap  oleh dhana widiyatmika tersebut merupakan suatu bentuk penghianatan terhadap rakyat dan terlebih lagi sudah sangat melanggar janjinya sebagai pegawai negeri (PNS). Apapun itu, ketika uang tersebut telah ‘ditilap’ dengan secara melawan hukum dan jelas-jelas sudah diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dan juga tindak pidana pencucian uang.
Kepala pusat penerangan hukum Kejaksaan Agung menyatakan, bahwa telah menemukan ada aliran duit yang masuk ke salah satu rekening milik dhana senilai Rp. 97 Miliar. Kapuspenkum Kejagung juga menyatakan aliran duit tersebut masuk dalam beberapa kali transaksi, namun, duit tersebut tidak sepenuhnya masih ada karena hanya berlalu –lalang ke rekening dhana[2].
Seperti diketahui, apabila memang benar-benar dhana yang seorang PNS yang mempunyai Golongan III.C bisa menilap uang rakyat di Direktorat Jendral Pajak lebih dari Rp. 97 M, bagaimana dengan golngan/atasan dhana, apakah memenag tidak pernah/melakukan perbuatan seperti ‘gayus’ dan dhana (yang diduga mengkorupsi uang pajak rakyat) di Direktorat Jendral Pajak?
Pada  dasarnya, modus yang dilakukan dhana dan juga gayus tambunan itu memiliki banyak Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan juga mereka menggunakan istrinya untuk menyalurkan uang haram[3].
Mengejar Uang Dhana Melalui UU P&PTPPU (Pencegahan&Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Seperti diketahui, salah satu cara untuk mengejar aset dhana yaitu dengan menggunakan UU No. 8 Thn 2010 tentang Pencegahan&Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kelebihan yang paling utama dari UU P7PTTPU ini ialah siapaun yang menikmati hasil dari tindak pidana pencucian uang harus turut serta mempertanggungjawabkannya. Dalam hal ini dhana sudah selayaknya terhadap dhana sudah pantas dan layak diterapkan UU P&PTPPU. Pada akhirnya, masyarakat akan menunggu, apakah dhana akan ‘dineraka-kan’?
Tulisan ini memang tidak lengkap, akan tetapi, anda telah  menjalankan kewajiban sebagai pembaca yang baik.


[1] Muhammad Nurul Huda, Pemerhati Masalah Hukum Dan Tindak Pidana Pencucian Uang
[2] Tempo, 28 Maret 2012
[3] Vivanews, 28 Maret 2012

Kamis, 12 April 2012

Penjara Paling Menakutkan Di Dunia

Penjara Paling Menakutkan Di Dunia
oleh
Muhammad Nurul Huda

Pada Dasarnya, Penjara adalah tempat pembinaan para narapidana agar nantinya setelah dibina bisa berguna bagi masyarakat. akan tetapi, penjara nampaknya adalah tempat yang menakutkan bagi narapidana. adapun 7 (tujuh) penjara paling menakutkan di dunia (versi On The Spot TRANS 7 12/4/2012), adalah :
1. Bang Kwang (Thailand).
2. Adx Florence Supermax (Colorado- Amerika Serikat).
3. Carandiru (Brasil) ditutup Pada tahun 2002.
4. Lasabaneta (Venezuela).
5. Lasante (Prancis).
6. Al Catraz Island (San Fransisco-Amerika Serikat. dibangun tahun 1920 ditutup pada tahun 1963).
7. Tadmor (Suriah. ditutup sementara pada tahun 2001 dan dibuka kembali Juni 2011)

"Wakil Rakyat, Wakil Korupsi"

"Wakil Rakyat, Wakil Korupsi"
oleh
Muhammad Nurul Huda

Adanya wakil rakyat dalam sistem pemerintahan baru tampak setelah abad ke-19. pada mulanya, wakil rakyat hadir sebagai penyambung lidah rakyat yang tertindas oleh penguasa yang zholim dan tidak memperhatikan nasib-nasib rakyat. kenyataan tersebutlah maka rakyat menuntut ada perwakilannya didalam sistem pemerintahan. sebenarnya, sistem pemerintahan yang membagi kekuasaan tersebut telah ditaran oleh Montesque yang membagi kekuasaan kedalam eksekutif, legislatif dan yudikatif.

Dalam perjalanannya, ternyata pembagian kekuasaan tersebut tidak lagi murni seperti yang diajarkan oleh Montesque, karena masing-masing negara-negara telah memodifikasi pembagian kekuasaan tersebut sesuai dengan kebutuhan negara yang bersangkutan. tidaklah mengherankan jika pembagian kekuasaan ersebut sering tumpang tindih antara kewenangan satu dengan yang lainnya.

Wakil rakyat yang dikenal selama ini (konteks Indonesia) adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Provinsi/Kota/Kabupaten) yang sering mengatakan dirinya sebagai orang yang terhormat dan mempunyai martabat. pengakuan anggota dewan tersebut berbanding terbalik baik dilihat dari kinerjanya, fungsinya, dan perilakunya. adalah sangat disayangkan apabila ada wakil rakyat yang setiap kali berpidato sering mengatakan bahwa akan memperjuangkan nasib rakyat dan bangsa ini demi negara?...

Tidak mengherankan, apbila banyak wakil rakyat rakyat yang beribu janji akan memperjuangkan nasib rakyat, akhirnya sibuk dengan memperjuangkan dirinya dari jerat hukum yang menghinggapinya, adalah tidak lain karena wakil rakyat telah melakukan tindak pidana korupsi secara individu maupun bersama-sama dalam setiap kesempatan yang ada. kenyataan ini bisa dilihat dari kasus suap pemilihan Gubernur Bank Indonesia, Deputi Gubernur Bank Indonesia, dan Korupsi dana-dana pembangunan. Jika demikian, Pantaskah wakil rakyat disebut Perpanjangan lidah rakyat, atau Wakil Rakyat, wakil Korupsi?