Jumat, 10 Mei 2013

KPK dan Penegakan Hukum

Semenjak lahirnya reformasi, banyak tuntutan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap keadaan bangsa yang sudah terpuruk, baik dari segi hukum, politik dan ekonomi. salah satu tuntutan dari rakyat  ialah segera mengusut kasus-kasus korupsi yang besar, yang melibatkan Presiden Soeharto dan kroni-kroninya. desakan terus dikumandangkan agar kasus-kasus korupsi bisa terselesaikan.

Harapan tersebut, tidak begitu ditanggapi oleh penguasa. harapan tinggal harapan, kasus korupsi yang berskala besar masih saja di diamkan tanpa adanya kemajuan berarti. bagaimana tidak, institusi kejaksaan pada waktu itu berdalih tidak ada payung hukum yang memadai untuk mengangkat kasus tersebut. padahal payung hukum untuk mengangkat kasus tersebut sudah ada didalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.

Persoalan semakin rumit, ketika institusi kejaksaan masih tidak mau mengusut kasus-kasus tersebut dengan berbagai alasan dan persoalan pada waktu itu. karena alasan ketidakadaan hukum yang memadai, pemerintah bersama-sama dengan DPR membuat undang-undang yang baru yang diharapkan institusi kejaksaan dapat mengungkap kasus-kasus besar semasa Presiden Soeharto. lagi-lagi, kejaksaan berdalih tidak mempunyai alat bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut di pengadilan.

Tidak adanya kemajuan yang sangat berarti dari pengungkapan kasus-kasus korupsi tersebut, penggiat-penggiat anti korupsi memberikan masukan kepada pemerintah untuk dibuat lembaga baru yang terpisah dari institusi dan kejaksaan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. tepatnya pada tahun 2002 dibentuklah komisi pemberantasan korupsi. pada awalnya perjalanannya, komisi pemberantasan korupsi tidak segan-segan menindak pelaku tindak pidana korupsi. akan tetapi sekali lagi komisi pemberantasan korupsi tindak mampu mengusut kasus-kasus tindak pidana korupsi pada masa lalu.

Sebut saja kasus-kasus korupsi yang besar, pada masa lalu, BLBI, bantuan Asing, proyek 1 juta lahan untuk penamaman padi di kalimantan yang kesemuanya diduga merugikan negara Rp. 1000 Trilliun.belum lagi kasus tindak pidana korupsi setelah komisi pemberatasan korupsi terbentuk, seperti, kasus bailout century yang diduga merugikan negara Rp. 6.7 Trilliun, kasus rekening gendut jendral polri part I dan part II, hambalang yang diduga merugikan negara ratusan milliar rupiah. selain itu juga kasus penunggakan pajak 150 perusahaan yang diduga merugikan keuangan negara mencapai ribuan trilliun rupiah. dan terakhir ialah dana inefisiensi PLN yang diduga merugikan negara Rp. 37,6 Trilliun. sederet kasus besar tersebut sampai sekarang belum mampu diselesaikan oleh komisi pemberantasan korupsi.

Sederet kasus-kasus besar tersebut belum diselesaikan ialah karena penegekan hukum yang dilakukan oleh pimpinan KPK mulai pimpinan KPK jilid I sampai dengan sekarang tersendera oleh kepentingan politik. seharusnya pimpinan KPK tidak perlu takut dengan kepentingan politik dari parpol-parpol tertentu. karena pimpinan KPK itu didukung oleh rakyat jika benar-benar dan dengan niat yang tulus untuk memperbaiki kesejahteraan masyarakat dan menegakkan hukum dengan tidak memandang siapapun. penegakan hukum akan diam ditempat tanpa proses hukum yang jelas dan nyata. itulah yang dilakukan oleh bangsa Eropa ketika hukum tidak benar, maka pengadilan rakyat akan lebih menjanjikan. hal ini terjadi pada raja Prancis yang dipenggal kepala nya oleh rakyat pada saat revolusi Prancis ketika bermain-main dalam penegakan hukum.

Hukum tidak akan pernah berdiri kokoh dan tangguh, jika kasus-kasus korupsi pada masa lalu dan yang melibatkan kekuasaan tidak diusut. sebaik apapun hukumnya, jika niat untuk melakukan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi tidak dengan niat yang sungguh-sungguh, maka akan berjalan ditempat. karena itu, jika pimpinan KPK sekarang tidak melakukan penegakan hukum terhadap kasus-kasus besar yang telah penulis katakan dimuka, sebaiknya seluruh pimpinan KPK saat ini mengundurkan diri.

*walaupun tulisan ini jelek, setidaknya anda sudah menjadi pembaca yang baik.






Tidak ada komentar:

Posting Komentar