Kamis, 13 Oktober 2011

Teori Hukum Statis & Teori Hukum Dinamis

Perilaku manusia yang diatur oleh norma ataukah norma-norma yang mengatur perilaku manusia (yakni apakah pengetahuan itu ditujukan kepada norma hukum yang diciptakan, diterapkan atau dipatuhi oleh tindak perbuatan manusia atau kepada tindak penciptaan, penerapan, atau kepatuhan yang diharuskan oleh norma hukum).[1] Begitu pentingnya hukum karena perilaku manusia sangat berbeda. keberdaan perilaku tersebut sangatlah mungkin menimbulkan berbagai macam tindakan.
Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam menciptakan suasana yang memungkinkan manusia mersa terlindungi, hidup berdampingan secara damai. Menurut sebagian orang, hukum merupakan sesuatu yang kompleks dan teknis sehingga sering dijumpai orang dalam menghadapi hukum dengan sikap yang tidak sabar dan sinis. Akan tetapi hukum merupakan salah satu perhatian manusia berdab yang paling utama dimuka bumi, karena hukum dapat menawarkan perlindungan terhadap tirani di satu pihak dan terhadap anarki di lain pihak. Hukum merupakan salah satu instrumen utama masyarakat untuk melestarikan kebebasan maupun ketertiban dan gangguan yang arbiter, baik oleh perorangan, golongan masyarakat atau pemerintah.[2] Karena itu, unsur utama dari hukum adalah ketertiban. Untuk mewujudkan ketertiban itu manusia diharuskan membentuk kaidah.
Ketertiban dan kaidah yang diperlukan manusia yang secara otentik menciptakan kondisi yang memungkinkan manusia secara wajar mewujudkan kepribadiannya secara utuh, yang dengan itu ia dapat mengembangkan semua potensi kemanusiaan seperti apa yang secara bebas dikehendakinya (vrije wil).[3]
Tentunya, untuk membentuk suatu ketertiban itu dibutuhkan suatu jawaban yang memadai yaitu bagaimana ketertiban itu dapat dijawab dengan baik dan terukur menggunakan suatu teori. Teori tersebut Penulis tawarkan cukup untuk menjawabnya yaitu dengan menggunakan Teori Hukum Statis dan Teori Hukum Dinamis..
Teori Hukum Statis adalah hukum sebagai sistem norma yang berlaku---hukum dalam kondisi istirahatnya. Sedangkan Teori Hukum Dinamis Adalah proses ketika hukum diciptakan dan diterapkan---hukum yang berjalan.[4] Yang perlu diperhatikan ialah bahwa proses itu sendiri diatur oleh hukum.
Dengan demikian Teori Hukum tersebut diatas dapat dijadikan suatu referensi untuk menjawab beberapa pertannyaan hukum ketika ada sesuatu persoalan yang sampai ketangan anda yang terkait dengan persoalan hukum.
Selamat Membaca !!...




[1] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Penerbit Nuansa dan Penerbit Nusamedia Cetakan II Penerjemah Raisul Muttaqien, 2007, hlm.80-81
[2] Harold J. Berman, Latar Belakang Sejarah Hukum Amerika Serikat, dalam talks on American Law, Random House, Inc., Edisi Indonesia, Ceramah-ceramah Tentang Hukum Amerika Serikat, Diterjemahkan oleh Gregory Churchill, Penerbit Tata Nusa, Jakarta, 1996, hlm. 3.
[3] B. Arief Sidharta, Aliran Filsafat Hukum, Makalah dalam Seminar Nasional : Menata Sistem Hukum Nasional Menuju Indonesia Baru, Sema FH Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 4 Desember 1999, hlm. 2
[4] Op.Cit, hlm. 81

Tidak ada komentar:

Posting Komentar