Rabu, 12 Oktober 2011

Tanggapan Atas Ptsn PN Tipikor Bandung, An: Mochtar.

masyarakat Indonesia saat sekarang ini di "hantui" oleh keinginan menghukum seluruh para "pengambil" uang rakyat secara tidak sah. keinginan tersebut sebearnya tidak salah, karena pelaku tersebut memang harus tetap mendapatkan ganjarannya sesuai dengan perbuatan. apapun itu jika perbuatan tersebut ketika sudah masuk dalam tataran hukum, maka sebaiknya penilaian tersebut juga dilakukan dengan hukum. yang terjadi saat ini ialah banyaknya penilaian terhadap putusan tersebut menyimpang dari sebenarnya. sebut saja, penilaian itu terkadang bercambur baur dengan kesakithatian, moralitas, dan lebih bahaya lagi jika penilaian tersebut ada unsur-unsur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
apapun itu, keputusan terhadap lepasnya "mochtar" di Pengadilan Tipikor Bandung, adalah keputusan hukum, dan keputusan tersebut adalah keputusan tuhan yang diwakili oleh hakim. keputusan tersebut sebaiknya dihormati oleh piha-pihak yang berpekara. yang terjadi sekarang ialah putusan hakim PN Tipikor tersebut tidak dihormati oleh masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang cukup untuk menilai itu. lihat-lah putusan itu dengan bijaksana dan baik, dan jangan melihat putusan tersebut sebagai sesuatu yang "haram" karena telah membebaskan terdakwa dari tuntutan korupsi.
penulis mencoba melihat, apakah dakwaan yang dilakukan oleh jaksa KPK sudah cukup baik dan mempunyai bukti yang kuat untuk itu. dan juga jangan sekali-kali masyarakat mengatakan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh Jaksa KPK sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. masyarakat seharusnya lebih mengkritisi tentang apakah dakwaan yang dilakukan oleh jaksa sudah cermat dan sesuai dengan hukum acara dan mempunyai bukti-bukti. nah, dari situlah nanti baru bisa kita melihat semunya.
menyalahkan semuanya kepada hakim PN Tipikor Bandung yang mengadili kasus korupsi atas nama "mochtar" (yg telah bebas) itu bukanlah sesuatu yang baik, karena anda pada saat yang sama telah menggabungkan penilaian antara hukum dan moralitas. Selamat Untuk Berpikir Kembali !!...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar