Bagi kalangan sarjana hukum sudah barang tentu mengenal Hans Kelsen, dengan teori hukum murninya. Dengan teori hukumnya murninya sampai sekarang masih menjadi perdebatan di masing-masing kalangan sarjana hukum, apalagi bagi yang mempunyai aliran sosiologi hukum. karena menurut kaum sosiologi hukum ajaran Hans Kelsen sama saja membunuh keadilan yang ada tertanam dalam nilai-nilai budaya.
Perdebatan tersebut diatas, nanti akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. Pada dasarnya Inti ajaran Hans kelsen terkait dengan Hukum Murni ada tiga konsep, yaitu:[1]
1. Ajaran murni hukum Hans Kelsen ingin membersihkan ilmu hukum dari anasir-anasir non hukum seperti sejarah, moral, sosiologis, politik, dan sebagainya.
2. Ajaran tentang Grundnorm merupakan induk yang melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem hukum tertentu. Jadi antara Grundnorm yang ada pada tata hukum A tidak mesti sama dengan Grundnorm pada tata hukum B. Grundnorm ibarat bahan bakar yang menggerakkan seluruh sistem hukum. Grundnorm memiliki fungsi sebagai dasar mengapa hukum itu ditaati dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan hukum.
3. Ajaran tentang Stufenbautheorie
Peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada dipuncak piramida, dan semakin kebawah semakin beragam dan menyebar. Norma dasar teratas adalah abstrak dan makin kebawah makin konkrit. Dalam proses itu, apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya” berubah menjadi sesuatu yang “dapat” dilakukan.