Selama masih ada
manusia, hukum selalu menjadi perbincangan yang seksi. Hukum selalu menjadi bagian penting dalam
kehidupan manusia dalam perkembangan zamannya. Ketika zaman makin berkembang
hukum akan selalu menjadi bahan yang makin sangat penting, hal ini terlihat
dalam realitas masyarakat yang sedang dan akan menuju transisi suatu masyarakat
teknologi. Semakin komplekstitasnya suatu teknologi dan kehidupan masyarakat
maka hukum menjadi sedemkian rumit, kerumitan tersebut bukan diada-adakan, akan
tetapi karena kebutuhan dan kepentingan dari masing-masing rakyat tersebut
berbeda.
Kepentingan individu
tersebut tidaklah mudah untuk diakomodasi langsung oleh hukum, melainkan
memerlukan keseimbangan dari kepentingan negara yang lebih besar. Negara dalam
hal ini harus berhati-hati dalam mengatur kepentingan individu tersebut agar
suatu organisasi yang dinamakan negara tersebut terus berjalan sesuai dengan
cita-cita negara tersebut. Cita-cita negara mau tidak mau harus ditopang oleh
hukum yang kuat bagi seluruh masyarakat yang ada didalamnnya.
Masalah kemudian
ialah, dalam menjaga kepentingan tersebut, terikat suatu apa yang dinamakan
keadilan bagi semua rakyat dalam suatu negara, dengan kata lain pembagian
keadilan sosial ekonomi tersebut harus didasarkan pada prinsip seluruh negara
berhak untuk sejahtera dalam kehidupan bermasyarakat. Tanpa prinsip keadilan
sosial ekonomi, hukum dalam hal ini hanya akan memperkokoh yang kaya makin kaya
dan yang miskin makin terjerumus dalam kemiskinan.
Hukum
Dalam Pembagian Kesejahteraan.
Prinsip dasarnya
ialah, setiap warga negara berhak atas kesejahteraan, prinsip dasar ini menjadi
sangat penting ketika warga negara dalam menjalani kehidupannya. Dalam
menjalani kehidupan tersebut tentunya kesejahteraan berbagai anggota masyarakat
harus sesuai dalam usahanya mencapai kesejahteraan tersebut. Tidaklah mungkin
dalam menjalankan usahanya semua akan menjadi berhasil dan menjadi sukses. Akan
tetapi, ada yang berhasil dan juga ada yang tidak berhasil.
Keberhasilan adalah
merupakan hak bagi segenap manusia dalam planet bumi ini. sungguhpun demikian,
dalam mencapai keberhasilan tersebut diharuskan setiap semua orang harus
memegang prinsip bahwa harus sesuai dengan hukum yang berlaku. Ketika
keberhasilan seseorang tersebut dalam menjalankan usahanya menjadi pertanyaan
apabila tidak sesuai dengan prinsip hukum yang berlaku dalam suatu negara.
Sering sekali
dijumpai bahwa, keberhasilan seseorang dilakukan dengan perlindungan hukum yang
nyata, yaitu dengan membuat kebijakan hukum yang menguntungan kalangan tertentu
dan menguntungan kalangan lain. Tentunya apabila hukum demikian masih tetap
dipertahankan, maka tidak jarang ketimpangan pembagian kesejahteraan tidak akan
adil dan merata. Hukum dalam pengaturan ekonomi tidak terlepas dari kepentingan
ekonomi dan kepentingan ekonomi terkait erat dengan kesejahteraan.
Pembagian
kesejahteraan yang tidak adil adalah dikarena hukum dalam prose’s pembuatannya
itu sendiri dipengaruhi berbagai dimensi sosial politik dan ekonomi. Di manapun
dalam pembuatan hukum tidak terlepas dari suatu kepentingan. Sehingga dalam
banyaknya berbagai kepentingan tersebut, pembuat hukum harus berhati-hati,
bahwa dalam berbagai kepentingan tersebut adalah kepentingan rakyat yang lebih
utama.
Hukum
Dalam Keadilan Sosial Ekonomi
Kapanpun dan
dimanapun, keadilan sosial ekonomi menjadi sangat penting untuk dijaga. Karena
jika keadilan sosial ekonomi suatu negara terjaga dengan baik, maka isu-isu
persoalan dalam bidang apapun akan bisa dipikirkan baik-baik. karena pada
dasarnya manusia itu menjadi buas apabila kepentingan untuk hidupnya sudah
mulai sulit akan berbuat diluar jalur hukum yang ada. Namun demikian ada juga
yang sudah kepentingan mendasarnya tercukupi tetapi masih berbuat yang melanggar
hukum akan menjadi persoalan lain dan itu masuk persoalan keserakahan dalam
hidup.
Keadilan sosial
eknomi akan tetap menjadi persoalan yang seksi jika diperdebatkan secara
berlawanan dengan hukum. Akan tetapi itu tidaklah boleh di sandingkan seperti
itu. Hukum dan keadilan sosial ekonomi harus dibicarakan secara bersamaan,
karena apabila tidak dibicaran secara utuh akan menjadi keegoisan dalam
mencarikan solusi bagi pemerataan keadilan seluruh rakyat yang berada dalam
suatu negara. Hukum dalam keadaan apapun menjadi tidak efektif dan tidak
berfungsi dengan baik jika keadilan sosial ekonomi berjalanan tidak adil dan
sesuai dengan apa yang sudah di buat negara dalam pencapaian keadilan sosial
ekonomi tersebut. Masyarakat dimanapun tidak akan marah dan benci kepada orang
yang kaya secara sosial dan ekonomi. Karena hukumnya kuat dan berdiri diatas
kedudukannya dalam mengatur kehidupan bermasyarakat.
Pemerataan keadilan
sosial ekonomi jika dipandang di indonesia untuk saat ini sangat jauh dari
harapan, karena hukum tidak lagi menjaga keadilan sosial eknomi tersebut, akan
tetapi hukum sudah berpihak dan pandang bulu. Beberapa orang mendapatkan
keadilan sosial ekonomi tersebut dengan berbagai cara, mulai dari perbuatan
korupsi, pencucian uang, narkotikan dan pebuatan lain yang tidak sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut adalah menjadi penyebab
menjadi keadilan sosial ekonomi masyarakat terganggu, yang pada akhirnya
kewibaan hukum hanya menjadi slogan ompong dan mandul.
Akan tetapi, apa yang
diperlihatkan pemimpin negara Indonesia sangat jauh untuk mencapai keadilan
sosial ekonomi. Pemimpin negara Indonesia masih sibuk mengurus dan meyelamatkan
kekuasaan tahun berikutnya atau priode berikutnya. Kesalahan berpikir dari
kalangan pemimpin seperti ini ialah karena adanya ketakutan tentang merasa
tidak dihormati setelah tidak memerintah, atau berbagai ketakutan lain. Pada
dasarnya, pemimpin itu tidak perlu takut dengan apa yang ditakutnya, jika
selama memimpin rakyat benar-benar secara tulus untuk menjadikan hukum sebagai
panglima dan mensejahterakan seluruh rakyatnya melalui keadilan sosial eknomi.
Penutup
Tidak ada satupun
negara dunia ini runtuh jika hukum ditegakkan secara benar dan adil. Persolan
keadilan sosial ekonomi tersebut diatas bisa diatasi melalui, Pertama, pemipin sadar bahwa hukum
haruslah menjadi panglima dalam berbagai aktifitas kehidupan masyarakat. Kedua, pemimpin harus memberikan contoh
teladan. Ketiga, Pemimpin dalam
setiap kebijakan mendahulukan kepentingan rakyat daripada kepentingan keluarga,
partai atau kelompok apapun itu.