Jumat, 14 Oktober 2011

Teori Hukum Murni


Bagi kalangan sarjana hukum sudah barang tentu mengenal Hans Kelsen, dengan teori hukum murninya. Dengan teori hukumnya murninya sampai sekarang masih menjadi perdebatan di masing-masing kalangan sarjana hukum, apalagi bagi yang mempunyai aliran sosiologi hukum. karena menurut kaum sosiologi hukum ajaran Hans Kelsen sama saja membunuh keadilan yang ada tertanam dalam nilai-nilai budaya.
Perdebatan tersebut diatas, nanti akan dibahas dalam tulisan selanjutnya. Pada dasarnya Inti ajaran Hans kelsen terkait dengan Hukum Murni ada tiga konsep, yaitu:[1]
1.     Ajaran murni hukum Hans Kelsen ingin membersihkan ilmu hukum dari anasir-anasir non hukum seperti sejarah, moral, sosiologis, politik, dan sebagainya.
2.     Ajaran tentang Grundnorm merupakan induk yang melahirkan peraturan-peraturan hukum dalam suatu tatanan sistem hukum tertentu. Jadi antara Grundnorm  yang ada pada tata hukum A tidak mesti sama dengan Grundnorm pada tata hukum B. Grundnorm ibarat bahan bakar yang menggerakkan seluruh sistem hukum. Grundnorm  memiliki fungsi sebagai dasar mengapa hukum itu ditaati dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan hukum.
3.     Ajaran tentang Stufenbautheorie
Peraturan hukum keseluruhannya diturunkan dari norma dasar yang berada dipuncak piramida, dan semakin kebawah semakin beragam dan menyebar. Norma dasar teratas adalah abstrak dan makin kebawah makin konkrit. Dalam proses itu, apa yang semula berupa sesuatu yang “seharusnya” berubah menjadi sesuatu yang “dapat” dilakukan.


[1] Sadjipto Raharjo, Membedah Hukum Progresif, Jakarta, Penerbit Kompas Media Nusantara, hlm. 163

Kamis, 13 Oktober 2011

Teori Hukum Statis & Teori Hukum Dinamis

Perilaku manusia yang diatur oleh norma ataukah norma-norma yang mengatur perilaku manusia (yakni apakah pengetahuan itu ditujukan kepada norma hukum yang diciptakan, diterapkan atau dipatuhi oleh tindak perbuatan manusia atau kepada tindak penciptaan, penerapan, atau kepatuhan yang diharuskan oleh norma hukum).[1] Begitu pentingnya hukum karena perilaku manusia sangat berbeda. keberdaan perilaku tersebut sangatlah mungkin menimbulkan berbagai macam tindakan.
Sepanjang sejarah peradaban manusia, peran sentral hukum dalam menciptakan suasana yang memungkinkan manusia mersa terlindungi, hidup berdampingan secara damai. Menurut sebagian orang, hukum merupakan sesuatu yang kompleks dan teknis sehingga sering dijumpai orang dalam menghadapi hukum dengan sikap yang tidak sabar dan sinis. Akan tetapi hukum merupakan salah satu perhatian manusia berdab yang paling utama dimuka bumi, karena hukum dapat menawarkan perlindungan terhadap tirani di satu pihak dan terhadap anarki di lain pihak. Hukum merupakan salah satu instrumen utama masyarakat untuk melestarikan kebebasan maupun ketertiban dan gangguan yang arbiter, baik oleh perorangan, golongan masyarakat atau pemerintah.[2] Karena itu, unsur utama dari hukum adalah ketertiban. Untuk mewujudkan ketertiban itu manusia diharuskan membentuk kaidah.
Ketertiban dan kaidah yang diperlukan manusia yang secara otentik menciptakan kondisi yang memungkinkan manusia secara wajar mewujudkan kepribadiannya secara utuh, yang dengan itu ia dapat mengembangkan semua potensi kemanusiaan seperti apa yang secara bebas dikehendakinya (vrije wil).[3]
Tentunya, untuk membentuk suatu ketertiban itu dibutuhkan suatu jawaban yang memadai yaitu bagaimana ketertiban itu dapat dijawab dengan baik dan terukur menggunakan suatu teori. Teori tersebut Penulis tawarkan cukup untuk menjawabnya yaitu dengan menggunakan Teori Hukum Statis dan Teori Hukum Dinamis..
Teori Hukum Statis adalah hukum sebagai sistem norma yang berlaku---hukum dalam kondisi istirahatnya. Sedangkan Teori Hukum Dinamis Adalah proses ketika hukum diciptakan dan diterapkan---hukum yang berjalan.[4] Yang perlu diperhatikan ialah bahwa proses itu sendiri diatur oleh hukum.
Dengan demikian Teori Hukum tersebut diatas dapat dijadikan suatu referensi untuk menjawab beberapa pertannyaan hukum ketika ada sesuatu persoalan yang sampai ketangan anda yang terkait dengan persoalan hukum.
Selamat Membaca !!...




[1] Hans Kelsen, Teori Hukum Murni Dasar-Dasar Ilmu Hukum Normatif, Penerbit Nuansa dan Penerbit Nusamedia Cetakan II Penerjemah Raisul Muttaqien, 2007, hlm.80-81
[2] Harold J. Berman, Latar Belakang Sejarah Hukum Amerika Serikat, dalam talks on American Law, Random House, Inc., Edisi Indonesia, Ceramah-ceramah Tentang Hukum Amerika Serikat, Diterjemahkan oleh Gregory Churchill, Penerbit Tata Nusa, Jakarta, 1996, hlm. 3.
[3] B. Arief Sidharta, Aliran Filsafat Hukum, Makalah dalam Seminar Nasional : Menata Sistem Hukum Nasional Menuju Indonesia Baru, Sema FH Universitas Atma Jaya, Yogyakarta, 4 Desember 1999, hlm. 2
[4] Op.Cit, hlm. 81

Rabu, 12 Oktober 2011

Tanggapan Atas Ptsn PN Tipikor Bandung, An: Mochtar.

masyarakat Indonesia saat sekarang ini di "hantui" oleh keinginan menghukum seluruh para "pengambil" uang rakyat secara tidak sah. keinginan tersebut sebearnya tidak salah, karena pelaku tersebut memang harus tetap mendapatkan ganjarannya sesuai dengan perbuatan. apapun itu jika perbuatan tersebut ketika sudah masuk dalam tataran hukum, maka sebaiknya penilaian tersebut juga dilakukan dengan hukum. yang terjadi saat ini ialah banyaknya penilaian terhadap putusan tersebut menyimpang dari sebenarnya. sebut saja, penilaian itu terkadang bercambur baur dengan kesakithatian, moralitas, dan lebih bahaya lagi jika penilaian tersebut ada unsur-unsur yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
apapun itu, keputusan terhadap lepasnya "mochtar" di Pengadilan Tipikor Bandung, adalah keputusan hukum, dan keputusan tersebut adalah keputusan tuhan yang diwakili oleh hakim. keputusan tersebut sebaiknya dihormati oleh piha-pihak yang berpekara. yang terjadi sekarang ialah putusan hakim PN Tipikor tersebut tidak dihormati oleh masyarakat, terlebih lagi masyarakat yang cukup untuk menilai itu. lihat-lah putusan itu dengan bijaksana dan baik, dan jangan melihat putusan tersebut sebagai sesuatu yang "haram" karena telah membebaskan terdakwa dari tuntutan korupsi.
penulis mencoba melihat, apakah dakwaan yang dilakukan oleh jaksa KPK sudah cukup baik dan mempunyai bukti yang kuat untuk itu. dan juga jangan sekali-kali masyarakat mengatakan bahwa segala sesuatu yang dilakukan oleh Jaksa KPK sudah sesuai dengan hukum acara yang berlaku. masyarakat seharusnya lebih mengkritisi tentang apakah dakwaan yang dilakukan oleh jaksa sudah cermat dan sesuai dengan hukum acara dan mempunyai bukti-bukti. nah, dari situlah nanti baru bisa kita melihat semunya.
menyalahkan semuanya kepada hakim PN Tipikor Bandung yang mengadili kasus korupsi atas nama "mochtar" (yg telah bebas) itu bukanlah sesuatu yang baik, karena anda pada saat yang sama telah menggabungkan penilaian antara hukum dan moralitas. Selamat Untuk Berpikir Kembali !!...