Kamis, 22 September 2011

Dasar Peniaadaan Pidana Di Luar KUHPidana


Hukum pidana menempati posisi penting dalam seluruh sistem hukum dalam suatu Negara. Meskipun masih dipertanyakan manfaatnya dalam menyusun tata masyarakat yang tertib dan damai, tetapi semakin penting dipelajari segi-seginya untuk menunjang seluruh sistem kehidupan di dalam masyarakat[1]. Sehingga sering dikatakan apabila hukum pidana itu “rusak” maka “rusaklah” semua sistem hukum yang ada.
Pentingnya hukum pidana itu juga karena hukum pidana ini menyangkut hukum yang bersifat publik. Simons berpendapat bahwa hukum pidana termasuk kedalam hukum publik karena ia mengatur hubungan antara individu dan masyarakat/Negara dan dijalankan untuk kepentingan masyarakat serta hanya diterapkan jika masyarakat itu sungguh-sungguh memerlukannya[2]. Sedemikian pentingnya itu pula hukum pidana tidak bisa dilihat hanya dalam Undang-Undang saja, tetapi juga ada kesepakatan dalam ilmu hukum pidana yang tidak perlu diatur dalam Undang-Undang Pidana.
Kesepakatan tersebut ialah menyangkut dengan dasar peniadaan Pidana di luar KUHPidana. Dasar peniadaan pidana di luar KUHP dan merupakan hukum tertulis menurut van Bemmelen sebagaimana yang di kutip oleh Andi Zainal Abidin Farid ialah sebagai berikut[3] :
1)    Hak mendidik orang tua dan wali terhadap anaknya, hak mendidik guru, dosen (dan guru mengaji) terhadap murid atau siswanya.
2)    Hak jabatan atau pekerjaan (beroeprecht) dokter, apoteker, verloskundingen (bidan-bidan), dan peneliti ilmu-ilmu alam, umpanya vivisectie.
3)    Izin mereka yang kepentingannya dilanggar, kepada orang yang melanggar kepentingannya itu, yang perbuatannya merupakan delik seandainya tidak ada izin tersebut.
4)    Zakwarneming menurut Pasal 1354 s/d 1358 BW/KUHPerdata.
5)    Tak adanya sifat melawan hukum yang materiel.
6)    Tak adanya kesalahan.
Nyatalah sudah, bahwa selain adanya alasan peniadaan pidana bersifat umum atau Algemene Strafuitsluitigsgronden dan dasar peniadaan pidana yang bersifat Khusus atau Bijzondere Strafuitsluitigsgronden juga ada dasar peniadaan pidana di luar Undang-Undang Pidana.



[1] Andi Hamzah, Asas-Asas Hukum Pidana Edisi Revisi, Penerbit Rineka Cipta Cetakan Kedua, Jakarta, 1994. Hlm. 1
[2] Ibid. hlm. Hlm. 7
[3] A.Zainal Abidin farid, Hukum Pidana I, Penerbit Sinar Grafika Cetakan Kedua, Jakarta, 2007, hlm 202-203