Rabu, 11 Mei 2011

Tidak harus Ada laporan PPATK terhadap Pencucian Uang



upaya untuk memerangi pencucian uang terus digulirkan oleh beberapa kalangan. mengingat pencucian uang berdampak sangat luas terhadap perekonomian suatu negara. pnecucian uang biasanya dilakukan oleh orang-orang yang lihai dibidangnya, sehingga sulit untuk dilacak keberadaan uangnya walaupun kadangkala kejahatan pada nanti akan tercium karena sifat dari merugikan itu.

Pada dasarnya pencucian uang untuk dilakukannya penyelidikan tidak dibutuhkan terlebih dahulu dari laporan PPATK. apabila penyidik lain sudah menemukan "profil" yang sudah mencurikan itu sudah bisa dilakukan penyelidikan. hanya saja hal ini belum menjadi pengetahuan umum. khususan UU baru pencucian uang juga mendapatkan tempatnya tersendiri yaitu dibolehkan instansi penegak hukum lain utk menyidik pencucian uang apabila diatur dalam UU pencucian uang.

dan akhirnya saya bisa mengatakan bahwa, dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh aparat penegak hukum yang diberikan wewenangnya oleh PPATK tidak mesti harus mendapatkan transaksi mencurigakan dari PPATK dulu baru bisa dilakukan penyelidikan atau penyidikan, mengingat fungsi PPATK hanya sebatas pencegahan dan Penyelidikan transaksi mencurigakan.